Gambar ilustrasi |
AchehNetwork.com – Seorang selebgram berinisial NF (18) asal Kabupaten Aceh Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh karena diduga mempromosikan judi daring (online).
Kombes Pol Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap NF dilakukan setelah penyelidikan mendalam.
“NF ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mempromosikan judi daring atau online melalui akun Instagram miliknya,” ujarnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi mengenai aktivitas promosi judi online di Instagram pada 1 Juli 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit Siber melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari NF.
“Dari keterangannya, NF mengakui kalau dirinya mempromosikan atau mengiklankan judi online melalui akun Instagram miliknya dengan bayaran Rp200 ribu per minggu,” kata Winardy.
Pengakuan NF
Menurut pengakuan NF, ia mendapatkan tawaran untuk mempromosikan situs judi online dari sebuah agensi pada Juni 2023.
Tawaran tersebut disampaikan melalui pesan langsung di Instagram, dan NF tertarik karena bayarannya mencapai Rp200 ribu per minggu.
Selebgram tersebut mulai mempromosikan situs judi online sejak Juni 2023 hingga awal Juli 2024, dan telah menerima total bayaran sebesar Rp10 juta.
NF mengaku melakukan promosi ini karena faktor ekonomi.
Implikasi Hukum
Atas perbuatannya, NF disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pegiat media sosial atau selebgram lainnya agar tidak terlibat atau ikut-ikutan mempromosikan perjudian,” kata Kombes Pol Winardy.***