Pasutri di Banda Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Paksa Anak untuk Mengemis, Hasilnya Buat Beli Sabu - Acheh Network

Pasutri di Banda Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Paksa Anak untuk Mengemis, Hasilnya Buat Beli Sabu

Selasa, 30 Juli 2024 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paksa anak mengemis, banda aceh
Sidang pasutri paksa anak buat mengemis/




AchehNetwork.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut hukuman enam tahun penjara untuk pasangan suami-istri, Anita dan Muhammad Nur. 

Pasangan ini didakwa atas tindakan eksploitasi terhadap dua anak mereka yang berusia 2 dan 4 tahun untuk mengemis, di mana uang hasil meminta-minta tersebut digunakan untuk membeli narkoba.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa (30/7), dengan JPU Ferry membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua T. Syarafi. 

Dilansir AN Creator dari HabaAceh.id, Dalam tuntutannya, JPU Ferry menekankan bahwa tindakan terdakwa yang memaksa anak-anak mereka mengemis merupakan bentuk eksploitasi anak yang menghambat perkembangan fisik, sosial, dan psikologis anak-anak tersebut.

Baca Juga :  MPU Aceh Menolak PP tentang Larangan Khitan Perempuan dan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” kata Ferry di persidangan.

Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 88 jo 76 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 137 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, pasangan suami-istri MN (38) dan A (42) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur. 

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, mengungkapkan bahwa kedua orang tua ini memaksa anak-anak mereka untuk mengemis. 

Hasil dari kegiatan mengemis tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

AKBP Satya menjelaskan, pasangan ini menikah secara siri dan tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga mereka menggunakan anak-anak mereka untuk mengemis di sekitar daerah Simpang Tiga, Seutui, serta di sekitar warung kopi Ata Kopi, Kampung Baru.

Baca Juga :  Konflik Palestina-Israel: Ikat Aceh Ajak Semua Pihak Doakan Palestina

“Berdasarkan penyidikan, anak-anak ini dipaksa dengan cara dipukul. Jadi selain disuruh mengemis, anak-anak juga mengalami kekerasan,” ungkap Satya pada Kamis (29/2).

Tindakan eksploitasi ini telah berlangsung selama satu tahun, di mana anak-anak mereka dipaksa mengemis dengan membawa kotak kardus bertuliskan, “Mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin”.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana ketidakstabilan ekonomi dan kecanduan narkoba bisa mendorong orang tua untuk melakukan tindakan yang sangat merugikan anak-anak mereka sendiri. 

Semoga keadilan dapat ditegakkan untuk melindungi masa depan anak-anak yang tidak berdosa.***

Sumber: HabaAceh.id

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini