Operasi Patuh Seulawah 2024: Razia Besar-besaran di Aceh Timur, Berikut Jadwal dan Target Operasinya - Acheh Network

Operasi Patuh Seulawah 2024: Razia Besar-besaran di Aceh Timur, Berikut Jadwal dan Target Operasinya

Minggu, 14 Juli 2024 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Patuh Seulawah 2024
Operasi patuh Seulawah 2024



AchehNetwork.com – Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Aceh Timur, Iptu Eko Suhendro, mengumumkan akan digelarnya razia besar-besaran terhadap pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas di daerah tersebut. 

Operasi yang dinamakan “Operasi Patuh Seulawah 2024” ini akan berlangsung selama dua minggu, dimulai dari Senin, 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Fokus Operasi

Eko menjelaskan bahwa razia ini akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia, menargetkan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. 

Berikut adalah 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam operasi ini:

  1. Melawan Arus: Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
  2. Menggunakan Ponsel: Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  3. Pengendara Mabuk: Pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
  4. Tidak Menggunakan Helm: Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar nasional.
  5. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan: Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
  6. Berkendara di Bawah Umur: Anak-anak yang mengendarai kendaraan bermotor.
  7. Tidak Memiliki SIM: Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
  8. Berboncengan Lebih dari Satu: Pengendara motor yang membawa lebih dari satu penumpang.
  9. Kendaraan Tidak Layak Jalan: Kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan.
  10. Tidak Dilengkapi STNK: Kendaraan yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan.
  11. Melanggar Marka Jalan: Pengendara yang tidak mematuhi marka jalan.
  12. Menggunakan Rotator dan Sirine Ilegal: Kendaraan yang tidak berhak menggunakan rotator dan sirine.
  13. Menggunakan Plat Nomor Palsu: Kendaraan yang menggunakan plat nomor atau TNKB palsu.
  14. Parkir Liar: Kendaraan yang parkir sembarangan.

Seruan untuk Masyarakat

Eko Suhendro berharap seluruh masyarakat Aceh Timur serta pengendara yang melintas di wilayah tersebut dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran.

 “Kami akan melakukan penindakan bagi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara tanpa pilih kasih,” tegasnya.

Dengan adanya Operasi Patuh Seulawah 2024, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Aceh Timur.

Tetap patuhi aturan lalu lintas, gunakan helm dan sabuk pengaman, serta pastikan kendaraan Anda lengkap dengan surat-surat yang diperlukan. 

Mari bersama-sama menjaga keselamatan di jalan!***

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Ungkap 13 Kasus Narkoba: Sabu dan Ganja, Total 19 Tersangka Ditangkap

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini