Nama Sekda Masuk Daftar Calon Petani Penerima Manfaat, GeRAK Desak Evaluasi SK Bupati Aceh Barat: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang - Acheh Network

Nama Sekda Masuk Daftar Calon Petani Penerima Manfaat, GeRAK Desak Evaluasi SK Bupati Aceh Barat: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Minggu, 7 Juli 2024 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SK Bupati Aceh Barat, Sekda Aceh Barat, Calon Petani Penerima Manfaa
Gambar Ilustrasi/Siru

AchehNetwork.com  – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) mendesak Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat untuk mengevaluasi dan merevisi Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 581 tahun 2020. 

SK tersebut menetapkan calon petani dan calon lahan pembangunan perkebunan karet pola rakyat kemitraan di Kecamatan Pante Ceureumen dan Kway XVI.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, mengungkapkan adanya dugaan kekeliruan dalam SK tersebut. Salah satunya adalah nama sekretaris daerah (Sekda) yang diduga terdaftar sebagai penerima manfaat.

“Kami meminta Pj Bupati Aceh Barat untuk segera melakukan evaluasi terhadap Sekda Marhaban, karena diduga namanya termasuk dalam daftar SK bupati sebagai calon petani dan calon penerima lahan pembangunan perkebunan karet pola kemitraan di wilayah itu,” ujar Edy, Ahad (7/7).

Penelusuran Dokumen Menguatkan Temuan

SK Bupati Aceh Barat Nomor 581 tahun 2020 ini ditandatangani oleh pejabat bupati sebelumnya, Ramli MS. 

Baca Juga :  Ini Dia Empat Paslon Pilkada Lhokseumawe 2024 Resmi Kantongi Nomor Urut, Jangan Salah Nomor..!

Berdasarkan dokumen yang ditemukan oleh GeRAK, nama Sekda Aceh Barat, Marhaban, tercantum pada urutan nomor 147, dengan alamat di Kecamatan Samatiga, Desa Krueng Tinggai, dan memperoleh lahan seluas dua hektare.

Edy menegaskan bahwa data tersebut diperoleh setelah menelusuri Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 135 tahun 2022. 

Nomor KTP dan alamat Marhaban sama dengan yang tertera di SK bupati Nomor 581. 

“Ini artinya, nama beliau diduga dua kali kita temukan masuk dalam SK sebagai penerima manfaat. Kita meminta Pj Bupati segera mengevaluasi SK dan mengganti dengan yang lebih kompeten, karena hal ini menimbulkan tanda tanya besar dalam proses pengusulan nama-nama penerima manfaat,” tambah Edy.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Narkoba di Aceh Timur

Seruan untuk Tindakan Tegas dan Transparan

Menurut Edy, proses pengusulan nama-nama penerima manfaat dilakukan dengan prosedur yang ketat. 

“Ada prosedur ketat sebelum SK itu ditandatangani, dan tentunya tidak asal-asalan. Bila tidak, maka penandatanganan oleh Bupati Aceh Barat patut diduga tidak dilakukan dengan koreksi yang cermat dan teliti,” ujarnya.

Edy juga menyebut bahwa selain nama Sekda Aceh Barat, ada sejumlah nama pejabat lainnya yang masuk sebagai calon penerima manfaat dalam SK tersebut. 

“Ironis sekali, usulan kebun karet itu ditujukan untuk rakyat, tapi diduga kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi segelintir penguasa yang mempunyai jabatan tertentu di tingkat pemerintahan,” katanya.

GeRAK Aceh Barat berharap adanya sanksi yang diberikan apabila dugaan tersebut terbukti benar. 

“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah pegawai ASN atau pejabat tersebut dengan sengaja melakukan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial,” kata Edy.

Baca Juga :  Terungkap! Israel Diduga Lakukan Serangan ke Iran Lewat Wilayah Udara yang Dikontrol AS

Edy menjelaskan, merujuk pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi. 

“Atau merujuk pada Bab XXVIII Buku Kedua KUHP tentang kejahatan jabatan, yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pejabat dalam masa pekerjaannya,” jelas Edy.

GeRAK mendesak Pj Bupati untuk segera membatalkan atau merevisi SK tersebut. 

“Kami juga mendorong pihak kepolisian untuk segera menyelidiki SK tersebut serta memanggil dinas terkait dan para penerima manfaat untuk menemukan titik terang atas kasus ini,” pungkasnya.***

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini