Mantan Keuchik dan Bendahara di Nagan Raya Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa - Acheh Network

Mantan Keuchik dan Bendahara di Nagan Raya Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

Jumat, 19 Juli 2024 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi dana desa
Mantan Keuchik dan Bendahara di Nagan Raya Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa




AchehNetwork.com – Mantan Keuchik Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Odiantri, dan mantan bendaharanya, Samsyuddin, telah divonis tiga tahun penjara atas kasus korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp1,07 miliar. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Faisal Mahdi, didampingi Harmi Jaya dan Ani Hartati, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Jumat (19/7).

Detail Kasus dan Putusan Pengadilan

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Selain hukuman penjara selama 3 tahun, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Pidana Tambahan:

  • Odiantri: Diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp120 juta, subsider 6 bulan kurungan.
  • Samsyuddin: Diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp363 juta, subsider 1 tahun kurungan.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, pada Jumat (7/6), JPU Kejari Nagan Raya menuntut keduanya dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan. 

Mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda:

  • Odiantri: Rp145 juta, subsider 4 tahun penjara.
  • Samsyuddin: Rp930 juta, subsider 5 tahun penjara.

Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana desa tahun 2017-2019 yang diduga tidak sesuai aturan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,07 miliar. 

Akibat penyimpangan ini, pengelolaan dana desa tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tanggapan Terdakwa dan JPU

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan akan berpikir terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.***

Baca Juga :  Dampak Badai di Aceh Timur: Solidaritas Polisi dan Masyarakat Bersama Atasi Kerusakan Rumah Akibat Tertimpa Pohon

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini

Gambar Ilustrasi, Ayam geprek/

Kuliner

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangerang Selatan

Kamis, 30 Jan 2025 - 13:23 WIB