Lagi asyik main judi online, pengujunjung warkop ditangkap/ |
AchehNetwork.com – Polres Aceh Barat berhasil menangkap sepuluh orang yang terlibat dalam judi online di dua warung kopi dalam Kecamatan Johan Pahlawan pada Sabtu sore hingga malam.
Pelaku dan Lokasi Penangkapan
-
Lokasi Pertama: Warung Kopi Anggora, Desa Ujong Baroh
- PP (29): Mahasiswa, warga Suak Ribee
- BS (42): Swasta, warga Desa Rundeng
- RF (34): Swasta, warga Desa Ujong Baroh
- FH (54): Swasta, warga Desa Sinabang, Simeulue Timur
-
Lokasi Kedua: Warung Kopi Rimba, Desa Padang Seurahet
- H (40): Nelayan, warga Desa Padang Seurahet
- RP (29): Nelayan, warga Desa Padang Seurahet
- F (33): Nelayan, warga Desa Padang Seurahet
- AY (41): Nelayan, warga Desa Padang Seurahet
- S (40): Nelayan, warga Desa Padang Seurahet
- F (35): Nelayan, warga Desa Padang Seurahet
Barang Bukti dan Proses Hukum
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, menyatakan bahwa polisi menyita sepuluh unit telepon genggam berbagai merk yang digunakan untuk berjudi online beserta tangkapan layar permainan judi tersebut.
“Para tersangka akan dikenakan Pasal 18 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan perjudian (maisir),” ungkap Iptu Fachmi.
Detil Penangkapan
- Sore Hari: Pada pukul 18.30 WIB, tim Sat Reskrim Polres Aceh Barat mengamankan empat orang di Warung Kopi Anggora.
- Malam Hari: Pukul 20.30 WIB, tim yang sama menangkap enam orang di Warung Kopi Rimba.
Semua pelaku kini berada di Polres Aceh Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Iptu Fachmi mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online yang dapat merusak moral dan merugikan diri sendiri serta keluarga.
“Jangan biarkan keluarga menderita akibat judi. Mari kita bersama-sama mencegahnya agar tidak merusak masyarakat luas nantinya,” pesan Iptu Fachmi menutup pernyataannya.***