Ladang Ganja Berhasil Dimusnahkan Polisi di Aceh Utara: Dua Petani Ditangkap dengan Ribuan Gram Ganja - Acheh Network

Ladang Ganja Berhasil Dimusnahkan Polisi di Aceh Utara: Dua Petani Ditangkap dengan Ribuan Gram Ganja

Senin, 1 Juli 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ladang ganja, Aceh
Polisi musnahkan ladang ganja di Aceh Utara/

AchehNetwork.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe bersama Polsek Nisam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka yang berprofesi sebagai petani dari Aceh Utara, yaitu JZ (44) dari Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baro, dan MJ (38) dari Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang.

Penemuan Barang Bukti Ganja

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira, mengungkapkan bahwa dari tersangka JZ, petugas berhasil mengamankan 16 bungkus ganja seberat 100 gram. 
Sementara dari tangan MJ, ditemukan dua bungkus ganja seberat 2.500 gram serta dua lokasi lahan yang digunakan untuk menanam 600 batang ganja.

Operasi Penangkapan

Operasi ini bermula dari informasi tentang aktivitas transaksi narkoba di sekitar Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu. 
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap JZ di rumahnya dan menemukan barang bukti ganja saat penggeledahan. 
Tersangka JZ mengakui bahwa ganja tersebut milik MJ untuk dijual belikan.

Penangkapan MJ dan Pemusnahan Tanaman Ganja

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap MJ dan berhasil menangkapnya pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Dusun Alue Ie Mudek. 
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa ganja yang disembunyikan di dalam kamar. 
Berdasarkan keterangan MJ, tim menemukan dua lokasi tanaman ganja di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, dengan luas total sekitar 9.000 meter persegi. 
Tim langsung melakukan pemusnahan sebagian tanaman ganja dan menyisakan sebagian untuk dijadikan bukti dalam persidangan.

Proses Hukum Kedua Tersangka

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut. 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***
Baca Juga :  HMP - BK UIN Ar-Raniry Gelar Peusijuek Mahasiswa Baru Tahun 2023

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini

Gambar Ilustrasi, Ayam geprek/

Kuliner

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangerang Selatan

Kamis, 30 Jan 2025 - 13:23 WIB