
|
Polisi musnahkan ladang ganja di Aceh Utara/ |
AchehNetwork.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe bersama Polsek Nisam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka yang berprofesi sebagai petani dari Aceh Utara, yaitu JZ (44) dari Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baro, dan MJ (38) dari Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang.
Penemuan Barang Bukti Ganja
Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira, mengungkapkan bahwa dari tersangka JZ, petugas berhasil mengamankan 16 bungkus ganja seberat 100 gram.
Sementara dari tangan MJ, ditemukan dua bungkus ganja seberat 2.500 gram serta dua lokasi lahan yang digunakan untuk menanam 600 batang ganja.
Operasi Penangkapan
Operasi ini bermula dari informasi tentang aktivitas transaksi narkoba di sekitar Dusun Cot Kuta, Desa Ulee Nyeu.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap JZ di rumahnya dan menemukan barang bukti ganja saat penggeledahan.
Tersangka JZ mengakui bahwa ganja tersebut milik MJ untuk dijual belikan.
Penangkapan MJ dan Pemusnahan Tanaman Ganja
Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap MJ dan berhasil menangkapnya pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Dusun Alue Ie Mudek.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa ganja yang disembunyikan di dalam kamar.
Berdasarkan keterangan MJ, tim menemukan dua lokasi tanaman ganja di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, dengan luas total sekitar 9.000 meter persegi.
Tim langsung melakukan pemusnahan sebagian tanaman ganja dan menyisakan sebagian untuk dijadikan bukti dalam persidangan.
Proses Hukum Kedua Tersangka
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***