Kejari Aceh Besar Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Kasus Korupsi Kepala Bidang Perdagangan - Acheh Network

Kejari Aceh Besar Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Kasus Korupsi Kepala Bidang Perdagangan

Selasa, 23 Juli 2024 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Aceh Besar
Penyerahan memori kasasi terhadap kasus korupsi pengelolaan retribusi pelayanan Pasar Lambaro dan Keutapang di Kabupaten Aceh Besar/



AchehNetwork.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima oleh Muslim, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar. 

Muslim sebelumnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam kasus korupsi pengelolaan retribusi pelayanan Pasar Lambaro dan Keutapang di Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi dan menyerahkan memori kasasi kepada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Senin (8/7) lalu.

Baca Juga :  Sekretaris Gemuruh Aceh: Irpannusir Seharusnya Lebih Dewasa Menangapi Isu Tambang di Aceh

“Memori kasasi tersebut menyoroti pertimbangan Majelis Hakim yang memperbolehkan penggunaan uang retribusi oleh terdakwa tanpa disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah,” jelas Maulijar pada Senin (22/7).

Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara

Kasus ini menyorot kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp545.182.000, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang dipimpin oleh Hamzah Sulaiman, memvonis bebas terdakwa Muslim. 

Baca Juga :  Berduan dengan Istri Orang Larut Malam, Pasangan Non-Muhrim Ini Digerebek Warga di Langsa Baro

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat terdakwa dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU Kejari Aceh Besar.


“Mengadili terdakwa Muslim tidak terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaannya,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Kasus ini telah menimbulkan perhatian luas dan diharapkan dengan pengajuan kasasi, keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Sumber: HabaAceh.id

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini