Kejari Aceh Besar Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Kasus Korupsi Kepala Bidang Perdagangan - Acheh Network

Kejari Aceh Besar Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Kasus Korupsi Kepala Bidang Perdagangan

Selasa, 23 Juli 2024 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Aceh Besar
Penyerahan memori kasasi terhadap kasus korupsi pengelolaan retribusi pelayanan Pasar Lambaro dan Keutapang di Kabupaten Aceh Besar/



AchehNetwork.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima oleh Muslim, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar. 

Muslim sebelumnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam kasus korupsi pengelolaan retribusi pelayanan Pasar Lambaro dan Keutapang di Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  56 Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan Ummah Gelar Family Gatheting Berastagi Sumatera Utara

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi dan menyerahkan memori kasasi kepada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Senin (8/7) lalu.

“Memori kasasi tersebut menyoroti pertimbangan Majelis Hakim yang memperbolehkan penggunaan uang retribusi oleh terdakwa tanpa disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah,” jelas Maulijar pada Senin (22/7).

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya

Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara

Kasus ini menyorot kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp545.182.000, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang dipimpin oleh Hamzah Sulaiman, memvonis bebas terdakwa Muslim. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat terdakwa dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU Kejari Aceh Besar.

Baca Juga :  Pertemuan KIP Aceh dan Wali Nanggroe Aceh: Kesiapan Pemilu dan Tantangan Anggaran


“Mengadili terdakwa Muslim tidak terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaannya,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Kasus ini telah menimbulkan perhatian luas dan diharapkan dengan pengajuan kasasi, keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Sumber: HabaAceh.id

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini