Penyerahan memori kasasi terhadap kasus korupsi pengelolaan retribusi pelayanan Pasar Lambaro dan Keutapang di Kabupaten Aceh Besar/ |
AchehNetwork.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima oleh Muslim, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar.
Muslim sebelumnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam kasus korupsi pengelolaan retribusi pelayanan Pasar Lambaro dan Keutapang di Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi dan menyerahkan memori kasasi kepada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Senin (8/7) lalu.
“Memori kasasi tersebut menyoroti pertimbangan Majelis Hakim yang memperbolehkan penggunaan uang retribusi oleh terdakwa tanpa disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah,” jelas Maulijar pada Senin (22/7).
Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara
Kasus ini menyorot kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp545.182.000, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang dipimpin oleh Hamzah Sulaiman, memvonis bebas terdakwa Muslim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat terdakwa dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU Kejari Aceh Besar.
“Mengadili terdakwa Muslim tidak terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaannya,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Kasus ini telah menimbulkan perhatian luas dan diharapkan dengan pengajuan kasasi, keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.***
Sumber: HabaAceh.id