Gambar ilustrasi dan sidang kasus pencucian uang narkoba/Foto: habaaceh.id |
AchehNetwork.com – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Muhammad Adnan dan Nasrul atas kasus pencucian uang yang berasal dari jual beli narkotika.
Ketua Majelis Hakim, Hamzah Sulaiman, menyampaikan amar putusan pada sidang yang digelar Senin, 15 Juli 2024.
Transaksi Narkotika dan Bukti Saldo Mencapai Miliaran
Dilansir AN Creator dari HabaAceh.id, Transaksi ilegal tersebut berlangsung selama lima tahun, mulai dari tahun 2016 hingga 2021.
Bukti saldo rekening bank para terdakwa menunjukkan jumlah lebih dari Rp1 miliar, dengan rincian saldo Muhammad Adnan mencapai Rp1,2 miliar dan Nasrul sebesar Rp1,07 miliar.
Modus Operandi
Para terdakwa menggunakan rekening bank yang berbeda dan milik pihak lain untuk menyamarkan transaksi, agar tidak terlihat sebagai transaksi yang dilakukan untuk kepentingan pribadi mereka.
Hal ini dilakukan agar asal usul harta kekayaan tidak terdeteksi sebagai hasil tindak pidana narkotika.
Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana narkotika.
Hukuman Tambahan
Selain hukuman penjara, majelis hakim memutuskan bahwa saldo efektif dalam rekening terdakwa akan disita dan dirampas untuk negara.
Namun, harta benda seperti mobil, rumah, kos-kosan, dan tanah yang diduga berasal dari hasil pencucian uang tidak terbukti secara sah, sehingga dikembalikan kepada terdakwa.
Tuntutan Jaksa dan Banding
Dalam sidang sebelumnya yang beragendakan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh menuntut keduanya dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan penjara.
Menanggapi vonis yang lebih ringan, JPU menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Muhammad Adnan dan Nasrul, yang merupakan warga Aceh Besar dan Padang Tiji, terbukti bersalah karena dengan sengaja mencampurkan harta legal dengan harta hasil tindak pidana, sehingga menyulitkan pelacakan asal usul kekayaan mereka.
Tindakan ini terbukti dilakukan untuk menyamarkan sumber dana dari hasil jual beli narkotika.
Kasus ini menegaskan bahwa penggunaan rekening bank pihak lain untuk transaksi ilegal merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.
Vonis yang dijatuhkan diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya untuk tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika dan pencucian uang.***