Dua Warga Aceh Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Pencucian Uang Narkotika - Acheh Network

Dua Warga Aceh Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Pencucian Uang Narkotika

Selasa, 16 Juli 2024 - 03:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencucian Uang
Gambar ilustrasi dan sidang kasus pencucian uang narkoba/Foto: habaaceh.id



AchehNetwork.com – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Muhammad Adnan dan Nasrul atas kasus pencucian uang yang berasal dari jual beli narkotika.

 Ketua Majelis Hakim, Hamzah Sulaiman, menyampaikan amar putusan pada sidang yang digelar Senin, 15 Juli 2024.

Transaksi Narkotika dan Bukti Saldo Mencapai Miliaran

Dilansir AN Creator dari HabaAceh.id, Transaksi ilegal tersebut berlangsung selama lima tahun, mulai dari tahun 2016 hingga 2021. 

Bukti saldo rekening bank para terdakwa menunjukkan jumlah lebih dari Rp1 miliar, dengan rincian saldo Muhammad Adnan mencapai Rp1,2 miliar dan Nasrul sebesar Rp1,07 miliar.

Modus Operandi

Para terdakwa menggunakan rekening bank yang berbeda dan milik pihak lain untuk menyamarkan transaksi, agar tidak terlihat sebagai transaksi yang dilakukan untuk kepentingan pribadi mereka. 

Baca Juga :  Angin Disertai Hujan Mengakibatkan Pohon Tumbang di Aceh Besar, Lalu Lintas Banda Aceh-Medan Sempat Terhambat

Hal ini dilakukan agar asal usul harta kekayaan tidak terdeteksi sebagai hasil tindak pidana narkotika. 

Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana narkotika.

Hukuman Tambahan

Selain hukuman penjara, majelis hakim memutuskan bahwa saldo efektif dalam rekening terdakwa akan disita dan dirampas untuk negara. 

Namun, harta benda seperti mobil, rumah, kos-kosan, dan tanah yang diduga berasal dari hasil pencucian uang tidak terbukti secara sah, sehingga dikembalikan kepada terdakwa.

Tuntutan Jaksa dan Banding

Dalam sidang sebelumnya yang beragendakan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh menuntut keduanya dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Baca Juga :  Kecelakaan Tragis di Jalan Takengon-Bireuen, Bener Meriah, Pengendara Motor Asal Aceh Tengah Tewas di Tempat

Menanggapi vonis yang lebih ringan, JPU menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Muhammad Adnan dan Nasrul, yang merupakan warga Aceh Besar dan Padang Tiji, terbukti bersalah karena dengan sengaja mencampurkan harta legal dengan harta hasil tindak pidana, sehingga menyulitkan pelacakan asal usul kekayaan mereka. 

Tindakan ini terbukti dilakukan untuk menyamarkan sumber dana dari hasil jual beli narkotika.

Kasus ini menegaskan bahwa penggunaan rekening bank pihak lain untuk transaksi ilegal merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi. 

Vonis yang dijatuhkan diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya untuk tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika dan pencucian uang.***

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini