Bea Cukai Banda Aceh Berhasil Sita 18.264 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 43 Juta - Acheh Network

Bea Cukai Banda Aceh Berhasil Sita 18.264 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 43 Juta

Rabu, 31 Juli 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal
Beacukai sita rokok ilegal/



AchehNetwork.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil menyita sebanyak 18.264 batang rokok ilegal senilai Rp 43 juta dari sebuah toko kelontong. 

Penindakan ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai 23 hingga 26 Juli 2024. 

Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 30 juta.

“Kerugian negara tersebut terjadi karena tidak dipenuhinya kewajiban keuangan berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” ujar Dede Mulyana pada Rabu, 31 Juli 2024.



Rincian Penindakan dan Jenis Rokok Ilegal

Barang bukti berupa 18.264 batang rokok ilegal telah disita dan dibawa ke KPPBC Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. 

Rokok yang tidak dilekati pita cukai merupakan salah satu jenis rokok ilegal yang melanggar Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

Menurut Dede, rokok yang legal harus diproduksi dengan memenuhi kewajiban pembayaran cukai kepada negara.

“Ciri utama rokok legal adalah dilekati pita cukai yang baru, asli, dan sesuai peruntukan. Sementara ciri rokok ilegal adalah tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu,” jelasnya.



Himbauan kepada Masyarakat


Dede juga mengimbau para pedagang, konsumen, dan seluruh lapisan masyarakat agar lebih cermat dalam menjual dan membeli rokok. 

Ia meminta agar masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal, apalagi mengedarkannya.

“Jika melihat rokok ilegal dengan ciri-ciri tersebut, jangan dibeli atau dikonsumsi, apalagi diedarkan,” tegas Dede.

Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Banda Aceh ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. 

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mendukung peredaran rokok legal yang mematuhi peraturan.***

Baca Juga :  Alhmadulillah, Aceh Berjuang Selama 2 Tahun, Akhirnya Mega Proyek Kilang Minyak Sawit Akan Segera Dibangun

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini