Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal dari Thailand - Acheh Network

Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal dari Thailand

Rabu, 3 Juli 2024 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal, bea cukai Aceh
Pemusnahan rokok ilegal

AchehNetwork.com – Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan sebanyak 5,9 juta batang rokok ilegal asal Thailand yang ditemukan di perairan utara Kuala Cangkoi pada 18 Mei 2024 lalu. 
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, Safuadi, mengungkapkan bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut diangkut menggunakan kapal-kapal kecil milik nelayan yang berlabuh di pelabuhan tikus.
 “Kapal kecil ini digunakan karena bisa masuk ke rawa-rawa di wilayah perairan yang kecil,” jelas Safuadi pada Rabu (3/7).

Penahanan Tersangka dan Penyelamatan Kerugian Negara

Dalam operasi penangkapan tersebut, Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan empat tersangka berinisial IB, IL, MR, dan AP. 
Keempat tersangka saat ini ditahan di Lapas kelas II A Lhokseumawe. Menurut Safuadi, aksi keempat kurir ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp18 juta. 
“Kami terus mendalami siapa yang memiliki modal, umumnya itu terputus karena kurir yang menjemput barang dari tempat,” tambah Safuadi. 
Meskipun pola masuknya rokok ilegal sering terjadi, pihak Bea Cukai Aceh terus berupaya mengembangkan strategi untuk mengatasi peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. 
“Pola ini umum terjadi, masuknya juga melewati pelabuhan tikus melalui rawa-rawa perairan, sementara kapal kita sulit menjangkau itu,” pungkasnya.***
Baca Juga :  Dana Otsus untuk Aceh tahun 2024 Senilai Rp 3,3T Telah Dialokasikan oleh Kementerian Keuangan

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini