Setelah Melarang Wanita Berhijab, Kini Tajikistan Melarang Penggunaan Nama Arab Seperti Muhammad Ataupun Aisya - Acheh Network

Setelah Melarang Wanita Berhijab, Kini Tajikistan Melarang Penggunaan Nama Arab Seperti Muhammad Ataupun Aisya

Rabu, 26 Juni 2024 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tajikistan, larangan hijab
Gambar, Presiden Tajikistan dan Wanita Tajik/


AchehNetwork – Tajikistan kini menjadi pusat perhatian setelah meloloskan rancangan undang-undang yang melarang penggunaan hijab di ruang publik. Langkah ini menambah daftar panjang kebijakan anti-Muslim yang diterapkan oleh pemerintahan sekuler Presiden Emomali Rahmon.
Padahal, menurut data sensus penduduk 2020, sebanyak 96 persen dari sekitar 10,3 juta penduduk Tajikistan adalah umat Muslim.
Pada awal 2016, Tajikistan juga pernah merancang undang-undang yang melarang penggunaan “nama asing,” terutama yang berbau Arab dan Islam. Dalam pembahasan amandemen UU tentang Keluarga dan Pencatatan Sipil pada Januari 2016, Menteri Kehakiman Tajikistan Rustam Shohmurod menilai bahwa nama “asing” telah menyebabkan perpecahan dalam masyarakat Tajik.
Media lokal saat itu melaporkan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk melawan tren yang berkembang di negara Asia Tengah tersebut, di mana semakin banyak orang tua memberikan nama Arab kepada anak-anak mereka. RUU ini muncul setelah Presiden Rahmon memerintahkan parlemen untuk mempertimbangkan larangan pendaftaran nama yang dianggap terlalu Arab.
“Setelah peraturan ini disahkan, kantor pendaftaran tidak akan mendaftarkan nama yang dianggap asing dengan budaya setempat, termasuk nama yang menunjukkan benda, flora dan fauna, serta nama asal Arab,” kata Jaloliddin Rahimov, pejabat di Kementerian Pencatatan Sipil Tajikistan.
RUU ini diperkirakan akan mendapat persetujuan parlemen dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh presiden. Sejak berkuasa pada 1994, Rahmon terus berupaya menjadikan Tajikistan negara sekuler dengan mencegah praktik keagamaan yang ia anggap asing mengakar dalam kehidupan politik dan sosial negara tersebut.
Menurut Radio Free Europe, nama-nama tokoh Islam seperti Sumayah, Aisha, dan Asiya yang dulunya jarang ditemukan di Tajikistan kini menjadi nama populer bagi anak perempuan. Sementara itu, nama Muhammad, Yusuf, dan Abubakr juga semakin sering digunakan untuk anak laki-laki.
RUU tersebut juga melarang penambahan awalan berbau Arab seperti Mullah, Khalifa, Syekh, Amir, hingga Sufi pada nama laki-laki. Komite Bahasa dan Terminologi Tajikistan merilis daftar 4.000 nama yang direkomendasikan untuk bayi yang baru lahir, yang sebagian besar terdiri dari nama-nama khas Tajik atau Persia.
Dalam rapat parlemen, ketua majelis rendah saat itu, Shukurjon Zuhurov, menegaskan bahwa memilih nama dari daftar yang disiapkan pemerintah tidaklah wajib, tetapi orang tua dianjurkan memilih nama yang “sesuai dengan budaya Tajik.” Amandemen ini hanya berlaku untuk etnis Tajik dan tidak akan berdampak pada etnis minoritas seperti Uzbek, Kyrgyzstan, Rusia, dan lainnya di Tajikistan.***
Baca Juga :  Residivis Kasus Narkoba Kembali Beraksi, Pelaku Pencurian Ditangkap di Aceh Utara, Hasil Curian Buat Beli Narkoba dan Judi Online

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini