Polsek Krueng Barona Jaya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mesin Speed Boat di Aceh - Acheh Network

Polsek Krueng Barona Jaya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mesin Speed Boat di Aceh

Minggu, 9 Juni 2024 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencurian Speed Boat, Aceh Besar, Polsek Krueng barona
Polsek Krueng Barona Jaya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mesin Speed Boat di Aceh/

AchehNetwork.com – Polsek Krueng Barona Jaya di bawah naungan Kepolisian Resort Banda Aceh mencatat keberhasilan penting dengan mengungkap kasus pencurian mesin speed boat di wilayah Aceh. 

Dua tersangka, GA (27) dan FR (24), yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, berhasil ditangkap setelah merugikan seorang pemilik boat di Gampong Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh, dengan kerugian mencapai Rp33,5 juta.

Kerugian Rp33,5 Juta! Polsek Krueng Barona Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Speed Boat

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 2 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban, Ilyas Ibrahim, melaporkan kehilangan mesin speed boat merk HIDEA – 25Pk yang diparkir di Krueng Aceh, Gampong Meunasah Baktrieng. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Krueng Barona Jaya segera melakukan penyelidikan intensif di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Julpandi.

Penyelidikan Intensif Berbuah Hasil

Kapolsek Iptu Julpandi mengonfirmasi bahwa setelah penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi dua individu yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. 

Baca Juga :  Teuku Riefky Harsya: Putra Aceh yang Dipanggil Presiden Terpilih Prabowo Menjelang Pelantikan, Berikut Profilnya..

Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Kepala Polresta Banda Aceh, melalui Kapolsek Julpandi secara resmi mengumumkan penangkapan kedua pelaku pada Sabtu, 8 Juni 2024, di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

Kronologi Kejadian

Menurut Kapolsek Julpandi, kejadian bermula ketika korban hendak menggunakan speed boat miliknya untuk memancing. 

Namun, saat tiba di lokasi, korban terkejut mendapati mesin speed boat tersebut telah hilang. Setelah mencari di sekitar lokasi parkir tanpa hasil, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Krueng Barona Jaya pada pagi hari Minggu, 2 Juni.

Operasi ‘Undercover Buy’ yang Berhasil

Proses penangkapan kedua pelaku bukanlah hal yang mudah. Tim Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya menggunakan metode “Undercover Buy” untuk menjebak pelaku. 

Mereka menerima informasi bahwa dua orang akan menjual mesin dengan merk yang sama di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar. 

Baca Juga :  Nazwa Mutia dan Naysilla Putri Rizqhita: Siswa SMAN Takengon Raih Emas di Pameran Penemuan Perempuan Internasional Korea

Dengan bantuan korban yang memiliki pemahaman mendalam tentang mesin speed boat, tim berhasil melakukan transaksi undercover dengan para pelaku.

Setelah kesepakatan harga dan lokasi pembelian tercapai, pelaku membawa mesin tersebut menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke Gampong Neuheun. 

Saat GA dan FR tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB, tim Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya langsung melakukan penangkapan.

Penyidikan Lebih Lanjut

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Julpandi menegaskan pentingnya peran korban dalam membantu proses penangkapan pelaku. 

“Dengan pemahaman korban terhadap sistem kerja mesin boat, tim berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku,” ujar Julpandi. 

Kepolisian mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi dan bantuan dalam menangani kasus-kasus kriminal.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.***

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini