![]() |
Tersangka diringkus Polisi |
AchehNetwork.com – Tim Opsnal Polres Aceh Timur berhasil menangkap AR (25), yang diduga kuat membunuh nenek kandungnya, Ramlah (66), di Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/6) sekitar pukul 14.30 WIB, saat AR sedang menumpang mandi di rumah salah satu warga.
Kasi Humas Polres Aceh Timur, AKP Agusman Said Nasution, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi mengenai keberadaan AR yang diterima pihak kepolisian.
“Setelah mendapatkan informasi, tim Opsnal Polres Aceh Timur langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” jelas Agusman pada Jumat (21/6).
Saat ini, tersangka AR sudah diamankan di Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum.
“Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambah Agusman.
Kasus tragis ini menggemparkan warga Dusun Pinto Rimba pada Sabtu (15/6), ketika mayat Ramlah ditemukan bersimbah darah di rumahnya. Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya, Kartini, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Kartini menemukan pintu rumah ibunya terkunci. Setelah berhasil masuk, dia melihat tubuh ibunya tergeletak di ruang tamu dengan luka di leher, dada, dan sekujur tubuhnya,” ujar Kapolsek Idi Tunong, Iptu Jasman.
Teriakan Kartini menarik perhatian warga setempat, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Idi Tunong. Penemuan ini memicu penyelidikan intensif oleh kepolisian, yang akhirnya mengarah pada penangkapan AR.
Kapolsek Idi Tunong menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk mengungkap motif di balik pembunuhan keji tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Iptu Jasman.
Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Timur, serta memberikan peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kriminalitas.***