
|
Jumpa Pers/Antara |
AchehNetwork.com — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memerangi peredaran narkoba.
Pada Selasa lalu, mereka berhasil menyita empat kilogram sabu-sabu senilai Rp 5 miliar dari tangan tiga kurir narkoba di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.
Ketiga kurir yang ditangkap berinisial YR (42), NL (29), dan MS (46).
AKBP Ernesto Saiser, Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi, mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang dibawa oleh ketiga kurir tersebut diduga kuat berasal dari Aceh dan sedang dalam perjalanan menuju Lampung.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Lintas Timur KM 62 RT 03 Desa Suko Awin, Muaro Jambi, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Ernesto dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Rabu, 12 Juni 2024.
Tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di daerah tersebut.
Pada 4 Juni 2024, tim berhasil menangkap para tersangka saat mereka sedang beristirahat di sebuah warung makan.
Polisi kemudian menggeledah kendaraan roda empat yang dibawa oleh para tersangka dan menemukan empat bungkus plastik teh China berwarna hijau yang berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi, tersangka YR mengakui bahwa sabu tersebut diambil dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
YR juga mengungkapkan bahwa sabu itu rencananya akan dibawa ke Lampung, dengan imbalan Rp 30 juta per bungkus plastik sabu jika berhasil mengantarkannya ke tujuan.
Dua tersangka lainnya, MS dan NL, diketahui berperan menemani YR dalam perjalanan dari Aceh ke Lampung.
Tidak berhenti di situ, dari pengembangan kasus ini, polisi juga berhasil menangkap MM dan NM yang diduga menjadi penerima sabu di Lampung.
Dengan nilai ekonomis satu gram sabu mencapai Rp 1,3 juta, total nilai empat kilogram sabu ini diperkirakan mencapai Rp 5,2 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.***