Polisi Jambi Bongkar Jaringan Narkoba Senilai Rp 5 Miliar, Tiga Kurir Asal Aceh Dibekuk di Jambi - Acheh Network

Polisi Jambi Bongkar Jaringan Narkoba Senilai Rp 5 Miliar, Tiga Kurir Asal Aceh Dibekuk di Jambi

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narkoba, Sabu sabu Aceh, Ganja Aceh
Jumpa Pers/Antara

AchehNetwork.com — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memerangi peredaran narkoba. 
Pada Selasa lalu, mereka berhasil menyita empat kilogram sabu-sabu senilai Rp 5 miliar dari tangan tiga kurir narkoba di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi. 
Ketiga kurir yang ditangkap berinisial YR (42), NL (29), dan MS (46).
AKBP Ernesto Saiser, Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi, mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang dibawa oleh ketiga kurir tersebut diduga kuat berasal dari Aceh dan sedang dalam perjalanan menuju Lampung.
 “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Lintas Timur KM 62 RT 03 Desa Suko Awin, Muaro Jambi, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Ernesto dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Rabu, 12 Juni 2024.
Tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di daerah tersebut. 
Pada 4 Juni 2024, tim berhasil menangkap para tersangka saat mereka sedang beristirahat di sebuah warung makan. 
Polisi kemudian menggeledah kendaraan roda empat yang dibawa oleh para tersangka dan menemukan empat bungkus plastik teh China berwarna hijau yang berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi, tersangka YR mengakui bahwa sabu tersebut diambil dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. 
YR juga mengungkapkan bahwa sabu itu rencananya akan dibawa ke Lampung, dengan imbalan Rp 30 juta per bungkus plastik sabu jika berhasil mengantarkannya ke tujuan. 
Dua tersangka lainnya, MS dan NL, diketahui berperan menemani YR dalam perjalanan dari Aceh ke Lampung.
Tidak berhenti di situ, dari pengembangan kasus ini, polisi juga berhasil menangkap MM dan NM yang diduga menjadi penerima sabu di Lampung. 
Dengan nilai ekonomis satu gram sabu mencapai Rp 1,3 juta, total nilai empat kilogram sabu ini diperkirakan mencapai Rp 5,2 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.***
Baca Juga :  Ditangkap di Pasar Inpres Lhokseumawe: Polisi Bekuk Dua Tersangka Penyalahgunaan Ganja

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini