
|
Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu di Perairan Ujung Peureulak/ |
AchehNetwork.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 180 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan internasional di Perairan Ujung Peureulak, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua terduga pelaku, sementara dua lainnya kabur dengan melompat ke laut.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh pada Rabu (26/6), menjelaskan bahwa dua pelaku yang diamankan adalah I dan M.
“Yang di laut itu namanya I, kemudian M ditangkap di Julok, Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan dua yang lainnya melompat ke laut saat melarikan diri,” ujarnya.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya satu unit boat nelayan yang keluar dari Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur menuju perairan Malaysia pada Selasa (12/6) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan berangkat menggunakan kapal patroli untuk melakukan ronda laut pada Jumat (14/6).
Pada Sabtu (15/6) dinihari, satu kapal target jenis boat terpantau di sekitar perairan Peureulak.
“Saat dilakukan pengejaran oleh tim gabungan patroli laut, awak kapal target yang berjumlah tiga orang berupaya melarikan diri dengan melompat ke laut,” jelas Kartiko.
Setelah mengamankan kapal target, tim menjalankan SOP SAR laut dan berhasil mengamankan satu orang awak kapal berinisial I, yang berperan sebagai tekong alias pawang boat.
Sementara dua lainnya berhasil lolos karena kondisi laut yang bergelombang.
“Dalam pemeriksaan terhadap I dan kapal yang digunakannya, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 180 kg.
Sementara itu, tim darat berhasil mengamankan satu orang lainnya yang berperan sebagai pengendali berinisial M,” tambah Kartiko.
Ia juga meminta jajarannya untuk terus melakukan pendalaman agar terungkap siapa pemilik barang haram tersebut.
“Saya minta tetap harus dikembangkan dari hulu sampai hilir. Karena biasanya kalau narkoba ini ada rantai yang terputus komunikasinya antara yang terjemput dan yang naruh barang di darat,” jelasnya.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto, sub Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.***