Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu di Perairan Ujung Peureulak - Acheh Network

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu di Perairan Ujung Peureulak

Rabu, 26 Juni 2024 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Aceh, Sabu Aceh
Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu di Perairan Ujung Peureulak/


AchehNetwork.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 180 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan internasional di Perairan Ujung Peureulak, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. 
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua terduga pelaku, sementara dua lainnya kabur dengan melompat ke laut.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh pada Rabu (26/6), menjelaskan bahwa dua pelaku yang diamankan adalah I dan M.
 “Yang di laut itu namanya I, kemudian M ditangkap di Julok, Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan dua yang lainnya melompat ke laut saat melarikan diri,” ujarnya.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya satu unit boat nelayan yang keluar dari Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur menuju perairan Malaysia pada Selasa (12/6) malam sekitar pukul 20.30 WIB. 
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan berangkat menggunakan kapal patroli untuk melakukan ronda laut pada Jumat (14/6). 
Pada Sabtu (15/6) dinihari, satu kapal target jenis boat terpantau di sekitar perairan Peureulak.
“Saat dilakukan pengejaran oleh tim gabungan patroli laut, awak kapal target yang berjumlah tiga orang berupaya melarikan diri dengan melompat ke laut,” jelas Kartiko. 
Setelah mengamankan kapal target, tim menjalankan SOP SAR laut dan berhasil mengamankan satu orang awak kapal berinisial I, yang berperan sebagai tekong alias pawang boat. 
Sementara dua lainnya berhasil lolos karena kondisi laut yang bergelombang.
“Dalam pemeriksaan terhadap I dan kapal yang digunakannya, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 180 kg. 
Sementara itu, tim darat berhasil mengamankan satu orang lainnya yang berperan sebagai pengendali berinisial M,” tambah Kartiko. 
Ia juga meminta jajarannya untuk terus melakukan pendalaman agar terungkap siapa pemilik barang haram tersebut.
“Saya minta tetap harus dikembangkan dari hulu sampai hilir. Karena biasanya kalau narkoba ini ada rantai yang terputus komunikasinya antara yang terjemput dan yang naruh barang di darat,” jelasnya.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto, sub Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 
Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.***
Baca Juga :  Nelayan Aceh Selatan yang Hilang saat Melaut Ditemukan Meninggal Dunia

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini