Negara Tajikistan 98 % Penganut Islam, Tapi Majelis Tinggi Parlemen Tajikistan Melarang Wanita Berhijab Serta "Pakaian Asing" dan perayaan Hari Raya Islam - Acheh Network

Negara Tajikistan 98 % Penganut Islam, Tapi Majelis Tinggi Parlemen Tajikistan Melarang Wanita Berhijab Serta “Pakaian Asing” dan perayaan Hari Raya Islam

Minggu, 23 Juni 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tajikistan melarang hijab
Ilustrasi, wanita Tajikistan dengan busana Tajik/


AchehNetwork.com – Majelis tinggi parlemen Tajikistan, Majlisi Milli, baru-baru ini meloloskan undang-undang yang kontroversial. 
Sidang ke-18 Majlisi Milli yang dipimpin oleh Rustam Emomali pada Rabu, 19 Juni 2024, menyetujui undang-undang yang melarang penggunaan “pakaian asing” serta perayaan anak-anak pada dua hari besar Islam, Idulfitri dan Iduladha.
Tajikistan melarang hijab
Pakaian tradisonal Tajik yang direkomendasikan/asia plus


Menurut laporan dari Asia-Plus, sidang tersebut mendukung amendemen terhadap beberapa undang-undang terkait hari libur, tradisi dan ritual, peran guru dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak, serta tanggung jawab orang tua. 
Sebelumnya, pada 8 Juni, Majlisi Namoyandagon (majelis rendah parlemen) telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang hijab dan pakaian tradisional Islam lainnya. 
Undang-undang ini terutama menargetkan jilbab dan pakaian Islami yang baru-baru ini semakin populer di Tajikistan sebagai akibat dari pengaruh Timur Tengah. 
Para pejabat negara mengaitkan tren ini dengan meningkatnya ekstremisme Islam.
Tajikistan melarang hijab
Seragam yang direkomendasikan ketika dinas/asia plus

Baca Juga :  Venue Menembak PON 2024 di Aceh Besar Ambruk, Banjir dan Cuaca Ekstrem Jadi Penyebab


Amendemen baru terhadap peraturan pelanggaran administratif juga disetujui, yang mencakup denda besar bagi para pelanggarnya. 
Aturan tersebut sebelumnya tidak mencantumkan penggunaan jilbab atau pakaian keagamaan lainnya sebagai pelanggaran. 
Hukuman yang dijatuhkan bagi individu yang melanggar berkisar sekitar 7.920 somoni (Rp12 juta) dan 39.500 somoni (Rp61 juta) untuk badan hukum. 
Pejabat pemerintah dan otoritas keagamaan menghadapi denda yang lebih tinggi, yaitu masing-masing 54.000 somoni (Rp83 juta) dan 57.600 somoni (Rp89 juta).
Tajikistan telah melarang jilbab Islami secara resmi setelah bertahun-tahun melarangnya secara tidak resmi. 
Tindakan keras ini dimulai pada tahun 2007 ketika Kementerian Pendidikan melarang pakaian Islami dan rok mini gaya Barat untuk pelajar. 
Larangan ini kemudian diperluas ke semua lembaga publik, dengan beberapa organisasi mengharuskan staf dan pengunjung untuk melepas jilbab mereka. 
Satuan tugas khusus dibentuk untuk menegakkan larangan ini, sementara polisi sering menggerebek pasar untuk menahan “pelanggar”. 
Namun, banyak klaim dari perempuan yang mengatakan mereka dihentikan di jalan dan didenda karena mengenakan jilbab ditolak oleh pihak berwenang.
Pemerintah Tajikistan juga aktif mempromosikan pakaian nasional Tajik. 
Tajikistan melarang hijab
Pakaian yang diperbolehkan ketika akhir pekan/

Baca Juga :  Pertandingan Dramatis Timnas Indonesia vs Bahrain: Sorotan Kecurangan Wasit Ahmed Al-Kaf dan Solidaritas dari Irak


Pada 6 September 2017, pemerintah mengirim pesan teks kepada jutaan pengguna ponsel yang menyerukan agar perempuan mengenakan pakaian nasional Tajik dengan pesan “Mengenakan pakaian nasional adalah suatu keharusan!” dan “Mari kita jadikan tradisi yang baik dalam mengenakan pakaian nasional.” 
Kampanye ini mencapai puncaknya pada tahun 2018 ketika pemerintah menerbitkan Buku Panduan Pakaian yang Direkomendasikan di Tajikistan setebal 376 halaman, yang menguraikan pakaian yang seharusnya dikenakan oleh wanita Tajik untuk berbagai kesempatan.
Selain itu, Tajikistan secara tidak resmi melarang janggut lebat. 
Ribuan pria dalam satu dekade terakhir dilaporkan telah dihentikan oleh polisi dan dipaksa mencukur janggut mereka.
Perlu dicatat bahwa mayoritas penduduk Tajikistan, sekitar 95%-98%, beragama Islam.***

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini