
|
Ilustrasi/net |
AchehNrtwork.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil menangkap Muhammad Amri (37), seorang Keuchik Gampong Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, pada Senin (10/6).
Penangkapan dilakukan di rumah istrinya yang berlokasi di Gampong Biara Barat, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menyampaikan bahwa penangkapan ini terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah perangkat gampong pada dokumen realisasi anggaran dana desa tahun 2022.
“Tersangka ditangkap atas dugaan memalsukan tanda tangan sejumlah perangkat gampong pada dokumen realisasi anggaran dana desa tahun 2022,” kata Novrizaldi kepada awak media, Selasa (11/6).
Sebelumnya, delapan aparatur Gampong Paya Meudru telah melaporkan pemalsuan tanda tangan ini ke Mapolres Aceh Utara dengan nomor laporan LP/B/1/2024/SPTK/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh, tertanggal 16 Januari 2024.
“Penyidik butuh waktu untuk uji laboratorium forensik Polri di Medan. Hasilnya telah kita peroleh, sehingga dilakukan tindakan penangkapan,” ujar Novrizaldi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah memalsukan delapan tanda tangan untuk mencairkan dana desa. Uang yang telah dicairkan tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.
“Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tambah Novrizaldi.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan pemalsuan dokumen di daerah tersebut, menandakan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa.
Penangkapan Muhammad Amri diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka.***