Jaksa Tuntut Hukuman Mati Bagi Terdakwa Kasus Sabu di Bireuen - Acheh Network

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Bagi Terdakwa Kasus Sabu di Bireuen

Selasa, 11 Juni 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukuman mati, sabu-sabu Bireuen
Terpidana kasus sabu–sabu di Bireuen/


AchehNetwork.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati bagi terdakwa kasus narkotika berinisial F dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa. 
Tuntutan ini dibacakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Abdi Fikri, yang menyatakan bahwa terdakwa F terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Oleh karena itu, JPU Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa F dengan pidana mati,” tegas Abdi Fikri dalam persidangan.
Sidang yang berlangsung secara daring ini menyaksikan terdakwa F berada di Rutan Bireuen, sementara JPU, hakim, dan penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Bireuen. 
Terdakwa F, melalui penasihat hukumnya Samsul Bahri, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan tersebut.
Kasus ini berawal dari penangkapan terdakwa F oleh Kepolisian Resor (Polres) Bireuen di Desa Meunasah Keupula, Kecamatan Jeunieb, pada Senin, 8 Januari lalu. 
Abdi Fikri menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa termasuk satu buah goni putih berisi enam belas bungkus sabu, satu koper hitam dengan sembilan bungkus sabu seberat total 27,6 kilogram, dan satu plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.
“Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada tanggal 25 Juni 2024 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa,” tambah Abdi.
Kasus ini menyorot perhatian publik Bireuen dan sekitarnya, mengingat besarnya jumlah barang bukti yang ditemukan serta tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh JPU. 
Sidang selanjutnya akan menjadi penentu nasib terdakwa F dalam menghadapi tuntutan berat tersebut.***
Baca Juga :  Harga Emas di Pidie Masih Tinggi? Segini Harganya..

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini