Guru Ngaji di Aceh Utara Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Murid - Acheh Network

Guru Ngaji di Aceh Utara Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Murid

Kamis, 13 Juni 2024 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelecehan seksual, guru ngaji, aceh utara
Ilustrasi/

AchehNetwork.com – Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara telah menangkap AN (20), seorang guru ngaji di sebuah desa, atas tuduhan pelecehan seksual terhadap muridnya yang masih di bawah umur. 
Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 20 Mei 2024 setelah adanya laporan dari orang tua korban, seperti yang disampaikan oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kanit PPA Bripka T. Arie Andi.
“Pelaku telah memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali pada tahun 2023,” ujar Arie, Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut Arie, insiden tersebut bermula pada Maret 2023, ketika pelaku mengajar mengaji di sebuah balai pengajian di desa. 
Pada saat mengajar, pelaku mulai tertarik pada korban dan mencoba mendekatinya, meskipun tidak mendapat respons. 
Pelaku kemudian mencoba merayu korban dengan mengantarkannya pulang setelah sesi mengaji.
“Pelaku mengajak korban untuk menjalin hubungan, namun korban menolak,” tambah Arie. 
Selanjutnya, pelaku mulai menghubungi korban dan meminta untuk bertemu di rumah korban saat rumah kosong. 
Korban mulai curiga dengan niat pelaku. 
Karena korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan informasi bahwa mereka telah berhubungan intim.
“Korban merasa takut dan akhirnya memenuhi permintaan pelaku. Di situlah pertama kali korban dilecehkan, dan tubuh korban difoto,” jelas Arie. 
Pelecehan tersebut terjadi tiga kali, dengan pelaku memasuki rumah korban melalui pintu belakang pada malam hari. 
Ketika korban memutuskan hubungan, pelaku tidak terima dan menyebarkan foto-foto korban ke media sosial melalui akun Instagram yang dikelola oleh pelaku.
“Ayah korban mengetahui adanya foto-foto tersebut di media sosial setelah curiga dengan perubahan perilaku anaknya yang selalu tampak murung,” ungkap Arie.
Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban bertanya kepada korban mengenai foto-foto yang beredar. 
Korban menjelaskan bahwa foto-foto tersebut diambil oleh pelaku di bawah ancaman. 
Tidak terima dengan perlakuan terhadap anaknya, ayah korban melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Utara.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit handphone milik korban, satu unit handphone milik tersangka, serta pakaian korban dan pelaku. 
Polisi juga telah menggelar perkara awal dan menetapkan AN sebagai tersangka.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 Juncto Pasal 47 dengan ancaman penjara 200 bulan. 
Selain itu, juga diterapkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutup Arie.***
Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap 28 Pengedar Narkotika di Aceh Timur: Sabu-sabu, Ganja, dan Ekstasi Terungkap

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini