
|
Ilustrasi/ |
AchehNetwork.com – Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara telah menangkap AN (20), seorang guru ngaji di sebuah desa, atas tuduhan pelecehan seksual terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 20 Mei 2024 setelah adanya laporan dari orang tua korban, seperti yang disampaikan oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kanit PPA Bripka T. Arie Andi.
“Pelaku telah memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali pada tahun 2023,” ujar Arie, Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut Arie, insiden tersebut bermula pada Maret 2023, ketika pelaku mengajar mengaji di sebuah balai pengajian di desa.
Pada saat mengajar, pelaku mulai tertarik pada korban dan mencoba mendekatinya, meskipun tidak mendapat respons.
Pelaku kemudian mencoba merayu korban dengan mengantarkannya pulang setelah sesi mengaji.
“Pelaku mengajak korban untuk menjalin hubungan, namun korban menolak,” tambah Arie.
Selanjutnya, pelaku mulai menghubungi korban dan meminta untuk bertemu di rumah korban saat rumah kosong.
Korban mulai curiga dengan niat pelaku.
Karena korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan informasi bahwa mereka telah berhubungan intim.
“Korban merasa takut dan akhirnya memenuhi permintaan pelaku. Di situlah pertama kali korban dilecehkan, dan tubuh korban difoto,” jelas Arie.
Pelecehan tersebut terjadi tiga kali, dengan pelaku memasuki rumah korban melalui pintu belakang pada malam hari.
Ketika korban memutuskan hubungan, pelaku tidak terima dan menyebarkan foto-foto korban ke media sosial melalui akun Instagram yang dikelola oleh pelaku.
“Ayah korban mengetahui adanya foto-foto tersebut di media sosial setelah curiga dengan perubahan perilaku anaknya yang selalu tampak murung,” ungkap Arie.
Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban bertanya kepada korban mengenai foto-foto yang beredar.
Korban menjelaskan bahwa foto-foto tersebut diambil oleh pelaku di bawah ancaman.
Tidak terima dengan perlakuan terhadap anaknya, ayah korban melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Utara.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit handphone milik korban, satu unit handphone milik tersangka, serta pakaian korban dan pelaku.
Polisi juga telah menggelar perkara awal dan menetapkan AN sebagai tersangka.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 Juncto Pasal 47 dengan ancaman penjara 200 bulan.
Selain itu, juga diterapkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutup Arie.***