
|
Tersangka penjudi online |
AchehNetwork.com – Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
Kedua tersangka, berinisial RS (31) dan MY (22), ditangkap di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, pada Kamis malam.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli chip game Higgs Domino di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan ini, tim opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
“Tim Opsnal berhasil menangkap RS dan MY di sebuah kedai kelontong di Kota Fajar. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan handphone yang sering digunakan untuk transaksi jual beli chip Higgs Domino,” jelas AKP Fajriadi.
Lebih lanjut, AKP Fajriadi menyatakan bahwa petugas juga menemukan bukti pengiriman penjualan dan uang hasil transaksi chip.
Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka memang terlibat dalam praktik jual beli chip.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu handphone, uang tunai sebesar Rp 675 ribu, dan satu akun Higgs Domino dengan ID 34405048 atas nama Mikro, yang memiliki sisa chip sebanyak 710.540M.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam perjudian apapun jenisnya, karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang-orang yang disayangi. Jika mengetahui adanya praktik perjudian, jangan ragu untuk melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau kepada petugas kepolisian yang Anda kenal,” tegas AKP Fajriadi, yang juga mantan Kapolsek Juli.***