Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh Berhasil Membongkar Rantai Penyelundupan Narkotika Internasional - Acheh Network

Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh Berhasil Membongkar Rantai Penyelundupan Narkotika Internasional

Rabu, 5 Juni 2024 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narkoba, Sabu-sabu, Aceh
Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh Berhasil Membongkar Rantai Penyelundupan Narkotika Internasional/


AchehNetwork.com – Kepolisian Daerah Aceh telah mengumumkan keberhasilannya dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah besar yang diduga berasal dari jaringan lintas negara antara Thailand dan Indonesia.
Dalam pengungkapan yang mencengangkan, Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, mengungkapkan bahwa operasi tersebut mengungkapkan tiga kasus terpisah yang terjadi di berbagai wilayah Aceh.
Kasus pertama terjadi di Peureulak, Aceh Timur pada 28 Mei 2024. 
Setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penangkapan dua tersangka dengan inisial MM dan MA. 
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 11 bungkus sabu yang diduga berasal dari seorang tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di rumah tersangka F menghasilkan penemuan tambahan berupa dua karung ganja, menambah kompleksitas kasus tersebut.
Kemudian, kasus kedua terjadi di Beutong Ateuh, Nagan Raya pada 24 April 2024. 
Dalam operasi yang dilakukan di semak hutan, petugas berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial AM yang sedang melakukan transaksi ganja seberat 263 kilogram. 
AM mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka lain yang bernama MA.
Sementara itu, kasus ketiga melibatkan pengungkapan penyelundupan ganja seberat 120 kilogram di Lamteuba, Aceh Besar pada 21 Mei 2023. 
Meskipun pelaku berhasil melarikan diri, barang bukti yang diamankan oleh pihak berwenang akan diproses lebih lanjut sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Dengan berhasilnya operasi ini, Kapolda menyatakan bahwa tindakan tersebut telah menyelamatkan jutaan generasi muda di Aceh dari ancaman bahaya narkotika. 
Para pelaku yang terlibat akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, termasuk pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 jo UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.***
Baca Juga :  Tragedi Meninggalnya Azhari, Warga Gampong Pulo Teungoh di Rumah Kosong Peninggalan Orang Tua

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini