Ratu Narkoba Asal Aceh dan Suaminya Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Negeri Medan atas Kasus Narkoba - Acheh Network

Ratu Narkoba Asal Aceh dan Suaminya Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Negeri Medan atas Kasus Narkoba

Kamis, 9 Mei 2024 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratu Narkoba
Sidang vonis Ratu Narkoba/foto via detikcom


AchehNetwork.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan putusan terhadap Hanisah, yang dikenal sebagai ‘Ratu Narkoba’ dari Bireuen, Aceh, serta lima terdakwa lainnya. 
Dalam sidang yang diadakan secara daring, Hanisah dihukum mati oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V PN Medan.
Selain Hanisah, suaminya yang bernama Al Riza alias Riza, dan seorang tersangka lainnya, Maimun alias Bang Mun, juga dijatuhi hukuman mati. 
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, Narul, Hamzah, dan Mustafa, dihukum penjara seumur hidup.
Abdul Hadi Nasution, Ketua Majelis Hakim, menyampaikan bahwa tidak ada faktor meringankan yang ditemukan bagi para terdakwa. 
Sebaliknya, tindakan mereka dikategorikan sebagai perlawanan terhadap program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. 
Selain itu, kejahatan yang dilakukan dianggap sebagai kejahatan luar biasa dengan bukti yang cukup kuat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie telah menuntut keenam terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika.
Dalam kasus ini, Hanisah bersama suaminya dan empat tersangka lainnya terlibat dalam peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai 52 kg sabu dan 129 kg pil ekstasi.
Menurut dakwaan yang tercatat di SIPP PN Medan, kronologi kejadian dimulai ketika Hanisah bersama beberapa tersangka lainnya bertemu di Malaysia untuk merencanakan transaksi narkotika pada 22 Oktober 2022. 
Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan didistribusikan dari Malaysia melalui Kota Medan ke Palembang.
Rencana tersebut melibatkan upah bagi Hanisah dan Maimun, yang direncanakan sebesar Rp 5 juta per bungkus sabu dan Rp 10 ribu per butir pil ekstasi. 
Selanjutnya, Hanisah diduga meminta bantuan kepada Mustafa untuk mencari gudang penyimpanan narkotika di Medan, dengan janji upah sebesar Rp 50 juta.
Pada bulan April 2023, Hanisah mendapat kabar bahwa mobil untuk pengangkutan narkotika telah dibeli oleh Erul dan diirimkan ke Banda Aceh. 
Selanjutnya, pada Agustus 2023, terjadi pertemuan antara Hanisah, suaminya, dan beberapa tersangka lainnya di gudang penyimpanan yang telah disiapkan.
Namun, pada saat pemeriksaan oleh petugas BNN RI, barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi berhasil ditemukan di gudang tersebut. 
Hasil interogasi menunjukkan bahwa narkotika tersebut akan dikirim ke Palembang atas perintah Hanisah.
Akibatnya, Hanisah dan rekan-rekannya ditangkap oleh petugas BNN RI dan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan putusan hari ini, Hanisah dan beberapa terdakwa lainnya harus menerima konsekuensi atas perbuatan mereka yang melanggar hukum terkait peredaran narkotika. 
Hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan menjadi pembelajaran penting dalam upaya pemberantasan kejahatan narkotika di Indonesia.(*)
Baca Juga :  Tenaga Honorer BPBD Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Ruang Piket

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini