Penyelundupan Rokok Besar-besaran Digagalkan Petugas Bea dan Cukai di Aceh Tamiang - Acheh Network

Penyelundupan Rokok Besar-besaran Digagalkan Petugas Bea dan Cukai di Aceh Tamiang

Jumat, 10 Mei 2024 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal
Rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Langsa/


AchehNetwork.com – Petugas Bea dan Cukai (BC) Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam skala besar di dua lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Tamiang. 
Dalam operasi diam-diam yang dilakukan, BC berhasil menangkap dua tersangka pelaku dan menyita dua unit dump truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut.
Dilansir dari HabaAceh.id, Kepala Bea dan Cukai Langsa, Sulaiman, menyampaikan bahwa operasi penindakan ini melibatkan tim gabungan dari Kantor BC Langsa, BC Lhokseumawe, Denpom IM/1 Lhokseumawe, serta Sub Denpom IM/1-2 Langsa. 
Operasi dilaksanakan pada Selasa (7/5) malam di dua lokasi berbeda.
Pertama-tama, tim berhasil menghentikan satu unit dump truk di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda. 
Kemudian, penangkapan kedua dilakukan di Desa Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
“Waktu penindakan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.55 WIB. Jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 2,73 juta batang tanpa dilekati pita cukai,” kata Sulaiman.
Saat operasi, terjadi kejar-kejaran antara mobil patroli Bea Cukai Langsa dengan dump truk di jalan raya kawasan perbatasan Aceh-Sumatera Utara. 
Akhirnya, dua orang awak truk yang diduga terlibat dalam penyelundupan atau pengangkutan rokok ilegal berhasil ditangkap.
“Saat itu, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu DM (33) dan CM (35) warga asal Jambi, beserta satu unit dump truk sebagai sarana pengangkut. Mereka diadang di lokasi pertama wilayah Kejuruan Muda,” ungkap Sulaiman.
Kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini cukup besar, mencapai Rp4,535 miliar. 
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi rokok tanpa bandrol dari berbagai merk seperti H&G, Luffman, dan H Mild dengan jumlah total mencapai 1.740.000 batang rokok. 
Di lokasi kedua, Desa Benteng Anyer, Manyak Payed, tim gabungan juga berhasil menemukan satu unit dump truk bermuatan rokok illegal.
“Dump truk tersebut diduga ditinggalkan oleh sopirnya. Barang bukti yang ditinggalkan itu berupa ratusan kardus rokok merek Luffman dan H&G totalnya mencapai 990.000 batang rokok,” sebut Sulaiman.
Selanjutnya, barang hasil penindakan beserta dua unit dump truk dan dua tersangka telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut. 
KPP Bea Cukai TMP C Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan serta berita acara pencegahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(*)
Baca Juga :  Berita Duka dari Tanah Suci: Seorang Jemaah Haji Asal Pulo Aceh Aceh Besar Meninggal Dunia di Arab Saudi

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini