Kejaksaan Negeri Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Berbagai Tindak Pidana, 2 di Anataranya Senjata Api - Acheh Network

Kejaksaan Negeri Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Berbagai Tindak Pidana, 2 di Anataranya Senjata Api

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Banda Aceh
Kejaksaan Negeri Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Berbagai Tindak Pidana, 2 di Anataranya Senjata Api/Dok Kajari


AchehNetwork.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menggelar prosesi pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. 
Dua senjata api menjadi salah satu dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam prosesi ini, bersama dengan amunisi, sabu, dan produk kosmetik lainnya.
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejari Banda Aceh, yang berlokasi di Jalan Teuku Chik Kuta Karang Nomor 1, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Rabu (8/5/2024). 
Barang bukti yang telah disita tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dan dipotong agar tidak dapat digunakan lagi.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banda Aceh, Teddy Lazuardi Syahputra, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi dua senjata api, dua magazen, dan tiga peluru. 
Barang-barang ini merupakan bagian dari 78 perkara yang diproses sejak November 2023 hingga Mei 2024. 
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan surat perintah dari Kajari Banda Aceh Nomor Print-793/L.1.10/Kpa.5/05/2024 tanggal 6 Mei.
Teddy menjelaskan bahwa senjata yang dimusnahkan termasuk jenis airsoftgun dan senjata api rakitan mirip Baretta. 
Senjata-senjata ini menjadi barang bukti dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, yang melanggar Undang-undang Darurat.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mahkamah Agung RI, dan Mahkamah Syariah Aceh atas limpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujar Teddy.
Selain senjata api, sejumlah barang bukti lainnya yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 76,63 gram, ganja seberat 24.250,115 gram, 28 unit ponsel, 23.263 pcs produk kosmetik, alat isap sabu, celana, guling, jilbab, dan parang.
Teddy juga menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai kasus, termasuk kasus narkotika sebanyak 54 perkara, kasus keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) serta tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 12 perkara, serta kasus orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 12 perkara.
Melalui proses pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menghapuskan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah diputuskan secara hukum.(*)
Baca Juga :  Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Aceh: Cerah Berawan dengan Potensi Hujan dan Angin Kencang

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini