Sejumlah Calon Anggota DPD RI Asal Aceh Tidak Laporkan Dana Kampanye: Ancaman Tidak Dilantik - Acheh Network

Sejumlah Calon Anggota DPD RI Asal Aceh Tidak Laporkan Dana Kampanye: Ancaman Tidak Dilantik

Kamis, 18 April 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Kampanye
Ilustrasi/net


AchehNetwork.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa 60 orang atau sembilan persen dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak mematuhi kewajiban melaporkan dana kampanye dalam periode penyerahan, yang berlangsung dari tanggal 23 hingga 29 Februari 2024. 
Data ini diambil dari Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dirilis oleh KPU RI.
Informasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menunjukkan bahwa sejumlah Calon Legislatif (Caleg) DPD asal Aceh juga termasuk dalam daftar mereka yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan sumber dana kampanye mereka.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, para calon tersebut berisiko untuk tidak dilantik apabila terpilih berdasarkan hasil perhitungan suara. 
“Jika mereka (Caleg DPD yang belum melaporkan LPPDK) terpilih, mereka tidak akan dilantik,” ujar Idham pada Jumat, 8 Maret 2024.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa jika seorang caleg dicoret karena tidak melaporkan dana kampanye, maka kursi yang seharusnya diisi olehnya akan dialihkan kepada caleg lain yang memperoleh suara tertinggi setelahnya, sesuai dengan urutan perolehan suara tertinggi.
Sementara itu, dari data yang sama, KPU juga mencatat bahwa 608 dari total 668 calon anggota DPD telah menyampaikan laporan dana kampanye mereka, mencakup 91 persen dari total calon tersebut.
Informasi ini diperoleh dari Salinan Nomor: 12/Pl.01.7-Pu/11/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh.
Di sisi lain, hasil rekapitulasi pemilihan anggota DPD Aceh periode 2024-2029 telah ditetapkan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Bismi, pada Rabu, 13 Maret 2024. 
Dari 30 calon anggota DPD yang berkompetisi, empat nama berhasil meraih suara tertinggi. 
Mereka adalah Sudirman Haji Uma, Tengku Ahmada, Darwati A Gani, dan Azhari Cage.
Sudirman Haji Uma, yang merupakan calon petahana dengan latar belakang sebagai komedian dan seniman, meraih suara terbanyak dalam pemilihan tersebut. 
Tengku Ahmada, seorang tokoh agama dari kalangan santri, mendapatkan dukungan dari partai lokal berbasis agama di Aceh. Sementara Darwati A Gani, yang dikenal sebagai tokoh perempuan, adalah istri dari eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
 Terakhir, Azhari Cage, adalah eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini aktif dalam politik lokal Aceh.(*)
Baca Juga :  Camat Kepulauan Banyak, Aceh Singkil Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Setelah Hilang Sepekan

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini