Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Aceh Utara - Acheh Network

Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Aceh Utara

Selasa, 2 April 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerkosaan di Aceh Utara
Pemuda Ditangkap karena Merudapaksa Gadis 15 Tahun di Aceh Utara/Foto: Humas Polres Aceh Utara

AchehNetwork.com – Seorang pemuda berinisial RZ (24) dari Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, telah ditangkap oleh Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara setelah dituduh merudapaksa seorang gadis berusia 15 tahun yang masih duduk di kelas 1 SMA. 

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kawasan SPBU Kecamatan Syamtalira Aron pada Sabtu (16/3).

Dilansir dari HabaAceh.id, Pihak kepolisian segera bergerak setelah menerima laporan dari orangtua korban. Kasat Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, mengungkapkan bahwa kecurigaan orangtua korban muncul ketika anak mereka tidak pulang ke rumah selama empat hari dan tidak bisa dihubungi.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Siswa SMKN 2 Kutacane: Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Tersangka

“Baru pada 16 Maret korban dan ibunya bertemu, berkomunikasi menanyakan ada masalah apa, hingga korban mengakui bahwasanya telah disetubuhi delapan kali oleh pelaku RZ,” ungkap Novrizaldi .

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada 12 Januari 2024, ketika korban diajak jalan-jalan menggunakan mobil. Sedangkan kejadian terakhir terjadi pada 8 Maret 2024.

Baca Juga :  Bustami Hamzah Resmi Daftarkan Fadhil Rahmi sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh 2024

“Kejadian pertama dilakukan pelaku di rumah neneknya, saat itu pelaku mengatakan kepada korban agar jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar,” tambah Novrizaldi.

Pelaku RZ akan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan atas perbuatannya yang tercela.(*)

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini

Gambar Ilustrasi, Ayam geprek/

Kuliner

10 Rekomendasi Tempat Makan Siang di Tangerang Selatan

Kamis, 30 Jan 2025 - 13:23 WIB