Perempuan Muda Asal Aceh Diciduk dengan 2 Kg Sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru - Acheh Network

Perempuan Muda Asal Aceh Diciduk dengan 2 Kg Sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Sabtu, 6 April 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita muda asal aceh bawa narkoba
Seorang perempuan muda berusia 20 tahun yang berasal dari Aceh, dengan inisial HJ, ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada Jumat (22/3/2024)./Foto via RiauPos.co


AchehNetwork.com  – Seorang perempuan muda berusia 20 tahun yang berasal dari Aceh, dengan inisial HJ, ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada Jumat (22/3/2024). 
Wanita tersebut berasal dari Gampong Pulo Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dan tertangkap membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, sabu yang dibawa oleh HJ memiliki berat mencapai 2 kilogram.
 “Berat kotor mencapai 2.000 gram atau 2 kg,” ungkap Kompol Manapar saat melakukan ekspose pengungkapan kasus ini pada Jumat (5/4/2024) siang.
Narkotika dalam jumlah besar tersebut berusaha disembunyikan oleh HJ di dalam koper di antara lipatan 12 helai celana yang dibawanya. 
Namun, upaya tersebut gagal karena barang haram tersebut terdeteksi oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II Pekanbaru pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 11.57 WIB.
Setelah menerima laporan dari petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang langsung menurunkan tim yang dipimpin oleh Wakasat Narkoba AKP Noki Loviko untuk menjemput pelaku beserta barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku HJ mengaku mendapatkan barang ini dari seseorang berinisial F yang masih kami buru,” ungkap Kompol Manapar.
Sementara proses pengejaran terhadap sumber barang haram tersebut masih berlangsung, perempuan muda asal Aceh itu ditetapkan sebagai tersangka. 
HJ dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman atas pasal tersebut sangat serius. 
Wanita berusia 20 tahun itu dapat dihukum penjara hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.(*)
Sumber: RiauPos.co
Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Ungkap Sindikat Pengiriman Ganja ke Banten dan Jakarta

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini