Paloë..! Cabuli Anak Kandung, Pria di Aceh Tamiang Ini Diringkus Polisi - Acheh Network

Paloë..! Cabuli Anak Kandung, Pria di Aceh Tamiang Ini Diringkus Polisi

Senin, 22 April 2024 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabuli Anak Kandung
(Dok. Polisi)


AchehNetwork.com – U (41), seorang pria di Aceh Tamiang, seharusnya menjadi pelindung dan penyokong impian masa depan anak gadisnya. 
Namun, ironisnya, ia justru menimbulkan trauma mendalam pada sang anak.
Pada Sabtu (20/4/2024) malam, U, yang tinggal di salah satu desa di Aceh Tamiang, akhirnya ditangkap polisi dari rumah orangtuanya. 
Sejak lima hari sebelumnya, rumah tersebut telah menjadi tempat persembunyian baginya setelah tindakannya yang cabul terbongkar.
AKBP Muhammad Yanis, Kapolres Aceh Tamiang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah respons cepat terhadap laporan LP/B/50/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, yang diajukan oleh istri pelaku sendiri pada tanggal 15 April 2024. 
Laporan itu atas pelanggaran seksual dan pemerkosaan terhadap anak mereka.
“Penangkapan tersangka dilakukan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak mereka sendiri, yang masih di bawah umur,” kata Yanis pada Minggu (21/4/2024).
Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah korban mengakui pada ibunya. 
Keluhan ini kemudian dilaporkan ke perangkat desa dan kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Aceh Tamiang.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Pemeriksaan kasus ini masih berlangsung, motif dan faktor lainnya masih sedang diselidiki oleh penyidik,” ujar Yanis.
Masyarakat berharap kasus ini diusut dengan tuntas agar tersangka bisa dihukum dengan maksimal. 
Apapun alasannya, tindakan tersangka terhadap putrinya tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan hukum agama.(*)
Baca Juga :  Insiden Mengerikan di Bandara: Wanita Harus Kehilangan Kakinya Karena Tersangkut di Travelator

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini