Karena Ditagih Utang, Pria Aceh Timur Ini Tega Aniaya Temannya - Acheh Network

Karena Ditagih Utang, Pria Aceh Timur Ini Tega Aniaya Temannya

Minggu, 7 April 2024 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aniaya teman
Pelaku penganiayaan/


AchehNetwork.com – Pada Minggu, 7 April, sekitar pukul 01.30 WIB, Anggota Opsnal Resmob Polres Aceh Timur berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SH (25) di warung kopi Gampong Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. 
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Ipda Muhammad Rizal, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan terkait kasus penganiayaan terhadap FA (29), yang notabene merupakan temannya sendiri.
Menurut keterangan Muhammad Rizal, motif di balik tindakan penganiayaan ini diduga bermula dari ketidakpuasan pelaku yang sering kali ditagih utang oleh korban sebesar Rp1 juta dengan cara mendatangi rumahnya secara langsung.
Kejadian penganiayaan ini sendiri terjadi pada hari Sabtu, 14 Maret, di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman. 
Namun, pemicu dari insiden tersebut ternyata berasal dari bulan Desember 2023, ketika pelaku meminjam uang sebesar Rp1 juta dari korban, dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu dua hari. 
Namun, pelaku gagal memenuhi janjinya tersebut. Korban pun beberapa kali menagih uang tersebut, tetapi pelaku menolak mengembalikannya dengan berbagai alasan.
Muhammad Rizal menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Maret 2024, korban sedang duduk di sebuah warung kopi di Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, ketika pelaku tiba-tiba menghantamnya di bagian pelipis mata kanan. 
Akibatnya, korban mengalami pandangan mata yang kabur, sementara warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut langsung mencoba untuk melerai keduanya.
Pelaku langsung melarikan diri dari lokasi setelah melakukan penganiayaan tersebut. Namun, tidak menerima perlakuan yang diterimanya, korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Timur. 
Petugas kemudian berhasil mendatangi pelaku dengan pendekatan persuasif, dan akhirnya berhasil mengamankannya.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tambah Muhammad Rizal.(*)
Baca Juga :  Keamanan Makanan Dipertanyakan: Suzuya Mall Lhokseumawe Jual Makanan Kedaluwarsa

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini