Warga Gampong Awe Geutah Dicurangi Rp 40 Juta oleh Oknum Pria Berdalih Rumah Dhuafa - Acheh Network

Warga Gampong Awe Geutah Dicurangi Rp 40 Juta oleh Oknum Pria Berdalih Rumah Dhuafa

Minggu, 17 Maret 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Janda Bireuen Ditipu
Kwintasi pembayaran uang muka. Foto: Dokumentasi pribadi/AJNN


Bireuen, AchehNetwork.com – Seorang warga Gampong Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, yang bernama Hasrati, menjadi korban penipuan sebesar Rp 40 juta oleh tiga oknum pria yang mengklaim akan memberikan rumah dhuafa. 
Kejadian ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat dan kini ditangani dengan Nomor: STTLP/61/III/2024/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH.
Dalam keterangannya yang dilansir AchehNetwork.com dari AJNN pada Ahad, 17 Maret 2024, Hasrati mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika tiga oknum pria menawarkan delapan unit rumah bantuan kepadanya. 
Syarat yang diajukan adalah pembayaran uang muka sebesar Rp 5 juta per unit, serta menyertakan fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
Hasrati menjelaskan bahwa uang muka sebesar Rp 40 juta itu dibayarkan secara bertahap. 
Pembayaran pertama sebesar Rp 10 juta dilakukan pada 29 Agustus 2021, kemudian Rp 5 juta pada 21 September 2021, dan yang terakhir Rp 15 juta pada 12 Oktober 2021.
“Setiap dari ketiga oknum tersebut membuat kwitansi di atas materai, dengan total keseluruhan mencapai 40 juta rupiah,” ujar Hasrati.
Hasrati tertarik dengan tawaran tersebut karena bantuan rumah tersebut diduga berasal dari kementerian, dan lebih meyakinkan karena salah satu dari tiga oknum tersebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). 
Namun, ternyata hal tersebut hanya alasan untuk memperdaya dirinya.
Hasrati telah berupaya untuk mendapatkan pengembalian uang tersebut, namun mereka selalu menghindar dan bahkan tidak merespons panggilan teleponnya. 
Dengan harapan agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan diproses secara tuntas, Hasrati menyerahkan laporan kepada pihak berwajib.(*)
Sumber: AJNN
Baca Juga :  Letkol Inf Andi Ariyanto Pimpin Penanganan Banjir di Aceh Tamiang: Fokus pada Distribusi Logistik dan Perbaikan Tanggul

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:35 WIB

Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

Berita Terkini