Satreskrim Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Penggelapan Uang Senilai Rp 27 Juta - Acheh Network

Satreskrim Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Penggelapan Uang Senilai Rp 27 Juta

Sabtu, 30 Maret 2024 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggelapan uang
Tersangka diamankan/Dok. Polisi




AchehNetwork.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MS (30) atas dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 27 juta. 
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan yang diterima dari M Nasir, yang tak lain adalah pemilik sebuah toko tempat tersangka bekerja. 
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reserse Kriminal, Iptu Ibrahim, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada tanggal 28 Maret 2024.
Menurut keterangan dari Iptu Ibrahim, tersangka diduga telah melakukan perbuatan menggelapkan uang sejumlah Rp 27 juta, yang berasal dari penjualan sparepart dan handphone. 
Selain itu, tersangka juga diduga menjual ponsel milik pelanggan tanpa sepengetahuan dari korban. “Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27,6 juta,” ujar Ibrahim pada Jumat, 29 Maret 2024.
Ketika menjalani proses interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan, di hadapan korban, tersangka berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut. 
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tambah Ibrahim.
Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melanggar hukum.(*)/
Baca Juga :  Semangat Berbagi di Kampung Blang Kolak I, Aceh Tangah: 24 Ekor Hewan Kurban Bagi 1.000 Penerima

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini