Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Penyebaran Video Tak Senonoh Pacarnya di Media Sosial: Kecaman Terhadap Tindakan Meresahkan - Acheh Network

Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Penyebaran Video Tak Senonoh Pacarnya di Media Sosial: Kecaman Terhadap Tindakan Meresahkan

Jumat, 22 Maret 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyebaran video
Pelaku/


AchehNetwork.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang pria berusia 22 tahun yang diidentifikasi dengan inisial MA, atas tindakan penyebaran video tak senonoh yang melibatkan kekasihnya di media sosial (medsos).
MA ditangkap di sebuah Desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada Rabu, 20 Maret 2024.
Perbuatan MA yang melibatkan penyebaran video tidak senonoh ini dilakukan karena merasa kesal dengan sikap pacarnya yang tidak menuruti keinginannya.
Menurut Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, awalnya MA dan korban adalah pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan yang intim.
“Peristiwa ini bermula saat korban dan terlapor melakukan hubungan intim di sebuah perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya,” ungkap Kasat Reskrim Vitra Ramadani pada Jumat, 22 Maret 2024.
Setelah melakukan hubungan tersebut tanpa sepengetahuan korban, MA merekam korban yang pada saat itu tengah telanjang menggunakan ponsel pribadinya.
Tidak hanya itu, MA juga mengancam dan memeras korban dengan video yang direkamnya, mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika korban tidak menuruti keinginannya.
Beberapa hari kemudian, korban menerima video tanpa busana setelah berhubungan badan dengan MA melalui salah satu akun media sosial. 
Penyebaran video tersebut menyebabkan keluarga dan teman korban mengetahui peristiwa tersebut, yang akhirnya membuat keluarga korban melaporkan MA kepada pihak berwajib.
Kasat Reskrim menyatakan bahwa MA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
“Dalam kasus ini, MA dijerat dengan tindakan penyebaran video yang mengandung konten pornografi melalui media sosial,” katanya.
Perbuatan MA dijerat berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
Atas perbuatannya, MA dapat dikenai hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).(*)
Baca Juga :  Penganiayaan di Aceh Tamiang: Seorang Pria Ditahan Setelah Karyawan Koperasi Dianiaya Hingga Pingsan

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini