Polres Langsa Berhasil Gagalkan Peredaran 1,035 kg Sabu-Sabu di Persawahan Aceh Tamiang - Acheh Network

Polres Langsa Berhasil Gagalkan Peredaran 1,035 kg Sabu-Sabu di Persawahan Aceh Tamiang

Kamis, 28 Maret 2024 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabu-sabu
Tersangka bersama barang bukti diamankan/dok. Polres




AchehNetwork.com – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Langsa kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,035 kg yang berasal dari tangan pelaku bernama Risyal Syahputra (29).
Penangkapan terhadap Risyal dilakukan di area persawahan yang terletak di Desa Seuneubok Cantek, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. 
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat.
Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 18.35 WIB di area persawahan Manyak Payed setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka. 
Kasat Resnarkoba memimpin langsung anggota unit operasional ke lokasi setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar di area persawahan tersebut.
Namun, meskipun telah melakukan penggerebekan, hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, yaitu Risyal Syahputra, sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. 
Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, ditemukan satu paket besar berisi serbuk putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut AKP Mulyadi, sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang warna gold asal Cina, yang disembunyikan oleh pelaku di bawah jok sepeda motor merek Honda Beat. 
Risyal mengaku bahwa narkotika tersebut akan dijual kepada seorang pria yang tidak dikenalnya, yang datang bersama dengan dua orang temannya.
Apabila sabu-sabu tersebut berhasil terjual, Risyal Syahputra akan mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000.000 dari bandar atau pemilik narkotika tersebut. 
Dalam kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Langsa menetapkan AB alias BG dan IS sebagai perantara atau kurir yang turut berperan bersama dengan Risyal, dan keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dengan berhasilnya penggagalan peredaran sabu-sabu sebanyak 1,035 kg ini, Polres Langsa terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 
Semua pihak diimbau untuk turut serta dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib agar dapat memberantas peredaran narkotika secara efektif. 
Sumber: Serambi Indonesia
Baca Juga :  Penyerahan Tiga Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini