Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Kakek di Aceh Timur Berhadapan dengan Hukuman Cambuk 200 Kali - Acheh Network

Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Kakek di Aceh Timur Berhadapan dengan Hukuman Cambuk 200 Kali

Rabu, 20 Maret 2024 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakek di Aceh Timur Ditangkap
Pelaku pelecehan/Dok. Polisi




AchehNetwork.com – Seorang Kakek (63) berinisial AB ditangkap Anggota Reskrim Opsnal Polres Aceh Timur  karena  melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, kejadian bermula pada Selasa, 19 Maret sore, saat ayah korban, SY (38), mengajak putrinya mencari takjil untuk  berbuka puasa.
 
Saat sedang berada di lapangan Peureulak, SY melihat AB dan menanyakan apa yang telah dilakukannya terhadap putrinya.
 Namun AB tidak mengakuinya karena terus menghindari AB, lalu dia dibawa ke Polsek Peureulak yang tak jauh dari lokasi kejadian.,” kata Rizal, Rabu (20/3).
 
Sesampainya di kantor polisi, Rizal mengatakan AB baru mengaku melakukan  pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap putri SY sekitar Januari 2024.
 Atas kejadian tersebut, SY keberatan dan membuat laporan polisi (LP) ke SPKT Kepolisian Resor Aceh Timur.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota kami menangkap AB dan membawanya ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, AB diduga melakukan pemerkosaan dan jarimah terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  
AB terancam dengan hukuman cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni. 
“Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” tutupnya.(*)
Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-79, Pemerintah Kota Lhokseumawe Gelar “Gerakan Masyarakat Lhokseumawe Bersih”

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini