Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Kakek di Aceh Timur Berhadapan dengan Hukuman Cambuk 200 Kali - Acheh Network

Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Kakek di Aceh Timur Berhadapan dengan Hukuman Cambuk 200 Kali

Rabu, 20 Maret 2024 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakek di Aceh Timur Ditangkap
Pelaku pelecehan/Dok. Polisi




AchehNetwork.com – Seorang Kakek (63) berinisial AB ditangkap Anggota Reskrim Opsnal Polres Aceh Timur  karena  melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, kejadian bermula pada Selasa, 19 Maret sore, saat ayah korban, SY (38), mengajak putrinya mencari takjil untuk  berbuka puasa.
 
Saat sedang berada di lapangan Peureulak, SY melihat AB dan menanyakan apa yang telah dilakukannya terhadap putrinya.
 Namun AB tidak mengakuinya karena terus menghindari AB, lalu dia dibawa ke Polsek Peureulak yang tak jauh dari lokasi kejadian.,” kata Rizal, Rabu (20/3).
 
Sesampainya di kantor polisi, Rizal mengatakan AB baru mengaku melakukan  pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap putri SY sekitar Januari 2024.
 Atas kejadian tersebut, SY keberatan dan membuat laporan polisi (LP) ke SPKT Kepolisian Resor Aceh Timur.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota kami menangkap AB dan membawanya ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, AB diduga melakukan pemerkosaan dan jarimah terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  
AB terancam dengan hukuman cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni. 
“Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” tutupnya.(*)
Baca Juga :  Polisi Tangkap Perempuan di Abdya, Simpan Sabu di Pinggang Celana

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:35 WIB

Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

Berita Terkini