Sediakan Lahan 12 Hektar untuk Imigran Gelap Rohingya, Ketua YARA Bisa Dipidana 15 Tahun Penjara, Benarkah? - Acheh Network

Sediakan Lahan 12 Hektar untuk Imigran Gelap Rohingya, Ketua YARA Bisa Dipidana 15 Tahun Penjara, Benarkah?

Selasa, 2 Januari 2024 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohingya
Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh/Foto: Serambinews.com

AchehNetwork.com – Kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh, telah menciptakan gelombang kontroversi di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak menyatakan keberatannya terhadap keberadaan para pengungsi tersebut di Indonesia, khususnya di Aceh.
Pada tanggal 27 Desember 2023, ratusan mahasiswa melakukan aksi pemindahan paksa terhadap pengungsi Rohingya dari tempat penampungan di gedung BMA menuju kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh.
Aksi ini merupakan bentuk protes agar pemerintah segera mengembalikan pengungsi Rohingya ke negara asalnya.
Namun, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Ujo Sudjoto, menyatakan bahwa deportasi para etnis Rohingya tidaklah mudah.
Ujo menekankan bahwa tanpa dokumen identitas dan surat perjalanan dari negara asal, pengembalian mereka menjadi lebih rumit.
Ribuan etnis Rohingya yang terdampar di Indonesia diketahui sebagai korban penyelundupan manusia, sehingga koordinasi mendalam diperlukan dengan berbagai pihak terkait.
Ujo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendesak UNHCR untuk segera memindahkan pengungsi Rohingya ke negara lain sebagai solusi jangka panjang.
Di tengah kontroversi ini, Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), membuat tawaran kontroversial. 
Ia menyatakan kesiapannya untuk menampung imigran ilegal Rohingya di lahan pribadinya seluas 12 hektar di Gampong Ateuk, Kabupaten Aceh Besar. 
Meskipun lahan tersebut masih berupa lahan kosong, Safaruddin menawarkannya kepada pemerintah sebagai tempat penampungan tanpa biaya.
Tindakan Safaruddin mendapatkan banyak tanggapan dari warganet, beberapa di antaranya menyebutnya sebagai tindakan pidana.
Salah satu komentar dari @helenwlucu menekankan bahwa menampung dan membantu menyelundupkan imigran gelap dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian No 6 Tahun 2011 pasal 120, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda minimal Rp 500 juta hingga maksimal Rp 1,5 miliar.
Kontroversi terkait pengungsi Rohingya di Aceh terus memunculkan pertanyaan mengenai penanganan, deportasi, dan dampak sosial yang mungkin muncul dari keberadaan mereka di Indonesia.(*)
Baca Juga :  Kontroversi Penghancuran Rumoh Geudong, Ketua KPA Peureulak: Bagaimana Menyelesaikan jika barang bukti tersebut dimusnahkan?

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini