Pertamina Akan Menutup Pangkalan yang Menjual LPG 3 kg Tanpa KTP - Acheh Network

Pertamina Akan Menutup Pangkalan yang Menjual LPG 3 kg Tanpa KTP

Kamis, 4 Januari 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina
Ilustrasi via Niaga Asia


Jakarta, AchehNetwork.com – PT Pertamina (Persero) mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan penjualan LPG 3 kilogram (kg).
Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, Alfian Nasution, dengan tegas menyatakan bahwa agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kg tanpa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan segera ditutup.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 3 Januari 2024, Alfian Nasution menjelaskan bahwa Pertamina tidak akan ragu menutup setiap pangkalan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. 
“Apabila dia (agen atau pangkalan) juga menjual tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), itu gampang kita deteksi, dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran itu dan itu pasti kita tutup,” ungkapnya dengan tegas.
Pertamina saat ini menerapkan pendataan secara digital untuk memperketat pengawasan pembelian tabung gas LPG 3 kg, mulai dari pangkalan hingga ke pengecer.
Alfian Nasution menjelaskan, “Ini kan sistem digitalisasi dan tracing-nya gampang.
Begitu ada pangkalan yang tidak melaksanakan seperti yang sudah kita instruksikan, itu langsung terdeteksi.”
Alfian menekankan pentingnya penggunaan KTP dan NIK sebagai langkah untuk memastikan ketepatan sasaran distribusi subsidi LPG 3 kg.
Selain itu, Pertamina merencanakan pemasangan aplikasi merchant di warung untuk memantau dan mengontrol pembelian LPG 3 kg.
 “Warung ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan, di mana kita juga akan memasang merchant apps di situ,” tambah Alfian.
Dengan pemasangan merchant apps, setiap transaksi dapat terkoneksi dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data on demand, memastikan pembelian yang tepat dan tercatat.
Ini sekaligus memungkinkan Pertamina untuk dengan mudah mendeteksi pangkalan yang tidak mematuhi instruksi yang telah diberikan.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Bagi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg secara tepat sasaran, sehingga besaran subsidi dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa transformasi pendistribusian ini bertujuan untuk mengurangi realisasi volume LPG subsidi yang terus meningkat, menjaga agar tetap sesuai dengan kuota yang ditetapkan untuk 2023.
Meskipun demikian, proyeksi volume penyaluran LPG subsidi di 2023 tetap tinggi, mencapai 8,22 juta metrik ton, namun dengan transformasi ini, realisasinya dapat ditekan menjadi 8,07 juta MT.
Hal ini juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi yang terus meningkat pasca pemulihan dari dampak pandemi COVID-19.(*)
Baca Juga :  Haji Uma Nyatakan Dukungan untuk Mualem di Pilkada 2024 dengan Sejumlah Syarat Strategis, Termasuk Nama Calon Wagub Ini yang Diusulkan Haji Uma..

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini