Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Lhokseumawe, Miliki Dua Paket Ganja - Acheh Network

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Lhokseumawe, Miliki Dua Paket Ganja

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganja di Aceh
Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Lhokseumawe, Miliki Dua Paket Ganja (Ist)

Lhokseumawe, AchehNetwork.com – Petugas Polsek Banda Sakti berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika di Gampong Jawa Baru, Kota Lhokseumawe.

Seorang pria berinisial SU (39) ditangkap pada Kamis (7/12/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB dengan barang bukti dua paket ganja.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di halaman samping sebuah rumah.

Informasi dari masyarakat menunjukkan bahwa salah satu kedai di desa tersebut sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi ganja. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Desa Pasi Mesjid Aceh Barat, Satu Korban Alami Luka Bakar 30 Persen

Kapolsek Arizal menceritakan kronologi kejadian, bahwa petugas melintas di depan kedai yang saat itu sepi.

Namun, mereka mendengar suara mencurigakan dari halaman samping rumah yang berada di sebelah kedai tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan bahwa SU baru saja masuk ke dalam rumah melalui jendela samping. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke halaman samping rumah,” ungkap Kapolsek.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi dua paket ganja dengan berat bruto 7,20 gram.

Baca Juga :  Selebgram Aceh Ditangkap: Kontroversi di Balik Konten Viral

SU mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan bahwa SU akan dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.(*)

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini