Menertibkan Pesta Demokrasi: Panwaslih Aceh Tenggara Gandeng Satpol PP untuk Atasi APK Bandel - Acheh Network

Menertibkan Pesta Demokrasi: Panwaslih Aceh Tenggara Gandeng Satpol PP untuk Atasi APK Bandel

Minggu, 24 Desember 2023 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panwaslih Aceh Tenggara
Panwaslih Aceh Tenggara Gandeng Satpol PP untuk Atasi APK Bandel/Sumber: HabaAceh.id

AchehNetwork.com – Semarak pesta demokrasi di Aceh Tenggara diramaikan dengan aksi tegas dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) yang bekerja sama erat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Mereka bersatu untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang nekat melanggar aturan, menciptakan suasana pemilu yang adil dan teratur.

Sebelumnya, Panwaslih Aceh Tenggara telah memberikan imbauan kepada partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan pemasangan APK.

Namun, imbauan itu tampaknya tak diindahkan dengan serius.

Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada partai politik untuk menegakkan keteraturan secara independen.

Baca Juga :  Polda Aceh Ungkap 136 Kasus Judi Online: 157 Tersangka Diamankan hingga Pertengahan Agustus 2024

“Kita sudah kirim surat kepada partai politik untuk menertibkan secara mandiri, tetapi sampai batas yang ditentukan, partai politik tidak mengindahkan sehingga kita minta Satpol PP tertibkan,” ungkap Eka dengan tegas pada Minggu (24/12).

Aksi penertiban dilakukan terhadap sejumlah APK yang dinilai melanggar peraturan. Tempat-tempat yang menjadi sasaran termasuk jalan nasional dan zona terlarang.

Bahkan, beberapa APK terlanjur berdiri megah di penerangan jalan umum atau melekat di tiang listrik, melanggar estetika lingkungan.

Aturan pemasangan APK sendiri sudah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.

Baca Juga :  Top 10 Negara dengan Pendapatan Terendah di Dunia: Negara Termiskin Versi Bank Dunia

Namun, tampaknya masih ada yang enggan mematuhi, sehingga Panwaslih dan Satpol PP turun tangan untuk menegakkan keteraturan.

“Sekali lagi kami mengimbau semua peserta Pemilu 2024 untuk memasang APK sesuai dengan peraturan dan jangan sampai kami temukan kembali dipasang di tempat-tempat dilarang, sebagaimana diatur di PKPU 15 tahun 2023.

Jika masih ada peserta pemilu yang bandel, maka akan kita proses sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Eka, memberikan peringatan keras bagi yang masih enggan patuh pada aturan.

Dengan langkah tegas ini, Panwaslih Aceh Tenggara membuktikan komitmennya untuk menjaga integritas dan keteraturan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.(*)

Artikel Terkait

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!
Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:19 WIB

BI Cabut Uang Rupiah Ini di 2025! Segera Tukarkan Sebelum Terlambat!

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Berita Terkini