Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Buku dan Mobiler Majelis Adat Aceh Terungkap (Dok. Kejari) |
Banda Aceh, AchehNetwork.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku dan mobiler pada Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023 senilai 5,6 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang tersangka telah ditetapkan, yakni S dan MZ, yang merupakan rekanan atau penyedia pengadaan buku dan mobiler, serta SD, seorang pembantu PPTK.
Dilansir dari HabaAceh.id, Plt. Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap ketiga individu ini dilakukan setelah melalui ekspose perkara dan alat bukti yang sah.
“Dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Mukhzan seperti yang dikutip dari HabaAceh.id.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini melibatkan sejumlah dugaan korupsi dalam pengadaan buku dan mobiler di MAA, dan meskipun nilai final indikasi kerugian negara masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), taksiran atau estimasi di tingkat penyidik mencapai antara 40-50 persen dari nilai anggaran pengadaan, yaitu sekitar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar.
Mukhzan menjelaskan bahwa temuan penyidik pada pengadaan buku dan mobiler di MAA mencakup penggelembungan harga (mark-up), kekurangan jumlah barang, dan ketidaksesuaian pengadaan dengan kerangka acuan kerja (KAK).
Namun, rincian yang lebih mendalam mengenai barang-barang yang diduga mengalami mark-up, kekurangan jumlah, dan aspek lainnya, termasuk indikasi kerugian keuangan negara, masih dalam tahap penyelidikan karena kasus dugaan korupsi ini masih berada di tahap awal.(*)