Foto: Dok. HabaAceh.id |
Banda Aceh, AchehNetwork.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, Suaidi Yahya, mejalani persidangan dengan cara yang tak bias.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh telah mengabulkan permintaan kuasa hukum untuk menjadikan Suaidi Yahya sebagai tahanan rumah, dengan alasan kesehatan yang rentan.
Dilansir dari HabaAceh.id, Suaidi mulai mengikuti persidangan secara daring sejak Selasa (24/10) malam, dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlanjut hingga Rabu (25/10) siang.
Hal ini menunjukkan komitmen mantan wali kota Lhokseumawe untuk menghadiri persidangan meskipun dalam kondisi kesehatan yang kurang baik.
Di persidangan tersebut, selain para terdakwa, hadir pula sejumlah saksi kunci, termasuk Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T Adnan, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PTPL.
Abdul Gani, yang merupakan Direktur Utama PTPL, serta Ridwan Hadi yang menjabat sebagai komisaris PTPL juga turut memberikan kesaksian.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suaidi Yahya dituduh tidak pernah menyampaikan laporan keuangan RS Arun kepada pemerintah Lhokseumawe, yang pada dasarnya merupakan aset yang dipinjam pakai dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa Hariadi, bersama adik Suaidi Yahya, yaitu Junaidi Yahya, telah melakukan perubahan status aset kepemilikan RS Arun menjadi milik pribadi.
Namun, dalam persidangan, saksi T Adnan menegaskan bahwa tanah dan bangunan RS Arun masih tetap menjadi milik Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang hanya dipinjam oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.
“Hingga saat ini, status aset tersebut tetap menjadi milik LMAN dan belum pernah berpindah kepemilikan,” tegas saksi tersebut.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian khusus dalam upaya pemberantasan korupsi.
Suaidi Yahya dan terdakwa lainnya akan terus menghadapi proses hukum dengan ketat dalam pengadilan ini.(*)
Sumber: HabaAceh.id
Editor: Murhadi