Bendera Partai Nanggroe Aceh (PNA) |
News, AchehNetwork.com – Polemik seputar kepemimpinan Partai Nanggroe Aceh (PNA) tampaknya belum berakhir.
Kabar terbaru mencatat bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) pengesahan pengurus partai lokal PNA yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf.
Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA versi Kongres Luar Biasa (KLB), Imran Mahfudi, mengumumkan keputusan MA tersebut pada Kamis, 12 Oktober 2023. Imran menjelaskan bahwa kasasi yang diajukan oleh Kemenkumham Aceh terkait dua putusan, yakni Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA dan Putusan PTUN Medan Nomor 372/B/2022/PT.TUN.MDN, yang membatalkan SK Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 mengenai perubahan susunan kepengurusan DPP PNA pada tanggal 27 Desember 2021.
Menurut Imran, dengan penolakan kasasi oleh MA, Putusan PTUN Banda Aceh yang membatalkan SK Kemenkumham Aceh tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap, dan SK tersebut harus dicabut.
Imran juga menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi tentang putusan MA melalui unggahan di situs resmi Mahkamah Agung, meskipun belum menerima salinan putusan tersebut.
Oleh karena itu, mereka belum mengetahui alasan MA dalam menolak kasasi yang diajukan oleh Kemenkumham Aceh.
Polemik kepemimpinan PNA bermula setelah Irwandi Yusuf dipenjara akibat kasus korupsi pada tahun 2018.
Setelah Kongres Luar Biasa di Kabupaten Bireuen pada 14-15 September 2019, terjadi dualisme kepengurusan DPP PNA. Namun, SK hasil KLB tersebut ditolak oleh Kemenkumham Aceh.
Sebaliknya, Kemenkumham Aceh mengeluarkan SK baru untuk kepengurusan DPP PNA dengan Nomor W1-418.AH.11.07 tahun 2021 pada 27 Desember 2021, yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf dan mengganti sebagian besar pengurusnya.
Terhadap SK ini, DPP PNA hasil KLB menggugat Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh ke PTUN Banda Aceh.
Imran juga mencatat bahwa putusan PTUN tersebut memiliki konsekuensi serius, mengingat bahwa menurut informasi di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kepengurusan DPP PNA yang terdaftar pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada tanggal 13 Agustus 2022 adalah berdasarkan SK Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 tahun 2021 yang telah dibatalkan.
Imran Mahfudi mengakhiri pernyataannya dengan mengatakan bahwa mereka akan membahas putusan ini dengan prinsipal dan tim hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Di sisi lain, Ketua DPP PNA versi Kongres Luar Biasa, Irwandi Yusuf, mengklaim bahwa Mahkamah Agung sebelumnya telah menolak gugatan yang diajukan oleh Ketua DPP PNA versi KLB terkait pengesahan kepengurusan hasil KLB Bireuen tahun 2019 melalui Putusan Nomor 23 K/TUN/2023.
Dengan demikian, posisi penggugat tidak diakui oleh Mahkamah Agung, dan putusan MA Nomor 317 K/TUN/2023 tidak memiliki dampak hukum apapun dan tidak mempengaruhi kepesertaan PNA pada Pemilu 2024.
Irwandi Yusuf juga menegaskan bahwa putusan MA tersebut tidak mempengaruhi komposisi dan kedudukan dirinya sebagai Ketua Umum DPP PNA.
Dengan atau tanpa putusan MA tersebut, Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal Miswar Fuady tetap memegang posisi mereka.
Irwandi menekankan bahwa PNA adalah partai politik lokal yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold).
Oleh karena itu, putusan MA tidak berdampak pada status PNA sebagai peserta Pemilu 2024.(*)