Polda Aceh Tangkap Abu Laot di Cianjur Terkait Pencemaran Nama Baik: Kasus Konten TikTok Kontroversial - Acheh Network

Polda Aceh Tangkap Abu Laot di Cianjur Terkait Pencemaran Nama Baik: Kasus Konten TikTok Kontroversial

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abu laot ditangkap
Muhammad Ishak alias Abu Laot (Ist)

Banda Aceh, AchehNetwork.com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah berhasil menangkap Muhammad Ishak, yang dikenal sebagai Abu Laot, terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sayed Muhammad Muliady.
Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2023, di Cianjur, Jawa Barat.
Kombes Winardy, Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan bahwa tersangka Abu Laot saat ini dalam perjalanan menuju Banda Aceh.
Namun, Winardy tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut hingga Abu Laot tiba di tujuan tersebut.
Polda Aceh berencana merilis informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Sebelumnya, Sayed Muhammad Muliady melaporkan Muhammad Ishak alias Abu Laot ke Kepolisian Daerah Aceh terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sayed Muhammad Muliady mengklaim bahwa Abu Laot, yang menggunakan akun @abupayaphasi di TikTok, telah menghina dirinya, keluarganya, dan menyebarkan berita bohong.
“Konten itu berisi kabar bohong dan fitnah yang mencemarkan nama baik saya, menghina ibu saya, menghina Sayed-Sayed, kelompok habib juga marah kepada saya, dan saya bilang kita akan selesaikan secara hukum,” kata Sayed setelah melaporkan Abu Laot di Polda Aceh pada Kamis, 7 September 2023.
Dilansir dari AJNN, Sayed Muhammad Muliady menjelaskan bahwa Abu Laot dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sayed juga menduga bahwa ada pihak lain yang mungkin meminta Abu Laot untuk membuat konten yang berkaitan dengan Tramadol, yang sebelumnya telah menjadi perhatian Sayed dalam sosial media.
“Saya juga dapat informasi dia berhubungan dengan orang-orang tersebut (mafia tramadol), untuk pastinya biar penyidik yang melakukan penyelidikan,” ungkap Sayed.
Dengan adanya laporan ini, Sayed berharap agar masyarakat dapat mengambil pembelajaran untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.(*)
Baca Juga :  Kapolda Aceh Buka Pelatihan Pra Operasi Mantap Praja Seulawah 2024: Siapkan Kesiapan Maksimal Menjelang Pilkada Serentak

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:35 WIB

Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

Berita Terkini