Ilustrasi (Net) |
AchehNetwork.com – Petani yang berasal dari Gayo Lues, Aceh, yang dikenal sebagai Sabri atau Bri, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam persidangan yang digelar hari Kamis, (5/10/2023), jaksa penuntut umum menuntut Sabri dengan hukuman mati atas perannya sebagai kurir ganja seberat 267 kilogram.
Jaksa penuntut umum, Sri Delyanti, dengan tegas menyatakan bahwa Sabri telah sah bersalah sebagai kurir ganja dengan jumlah yang sangat besar.
“Menjatuhkan terdakwa Sabri alias Bri dengan pidana mati,” ujarnya dalam persidangan.
Sri juga menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa ini lebih diperberat oleh fakta bahwa Sabri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat tuntutan pidana mati menjadi pilihan jaksa.
Setelah membacakan tuntutan tersebut, ketua majelis hakim, Sayid Tarmizi, memberikan waktu kepada terdakwa untuk membacakan nota pembelaan.
Nota pembelaan ini dijadwalkan akan digelar pada tanggal 12 Oktober 2023.
“Kamu tadi dituntut oleh ibu jaksa hukuman mati. Kamu diberikan kesempatan dan juga penasihat hukum kamu untuk melakukan nota pembelaan selama satu minggu,” kata Sayid.
Sebagai informasi tambahan, Sabri telah diadili di PN Medan sejak Kamis, 27 Juli 2023. Jaksa mendakwa Sabri berdasarkan pasal narkotika.
Berdasarkan laman resmi SIPP PN Medan, polisi menerima informasi pada tanggal 7 Juni 2023 mengenai adanya pengiriman ganja kering dari Aceh ke Medan melalui jalur Kabanjahe.
Pengiriman ini dilakukan menggunakan mobil Toyota Rush dengan nomor polisi BK 1132 NAW.
Singkat cerita, dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Lintas Kabanjahe-Merek, Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kabupaten Karo, mobil yang dikendarai oleh Sabri disalip oleh kepolisian dan diberhentikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 267 kilogram ganja kering yang akan dibawa ke Medan. Sabri diduga menerima upah sebesar Rp 16 juta sebagai imbalan atas tindak kejahatan ini.(*)