Penggeledahan Kantor Majelis Adat Aceh Buka Babak Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Buku - Acheh Network

Penggeledahan Kantor Majelis Adat Aceh Buka Babak Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Buku

Kamis, 26 Oktober 2023 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Adat Aceh
Penggeledahan Kantor MAA

Banda Aceh, AchehNetwork.com – Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melakukan penggeledah kantor Majelis Adat Aceh (MAA) di Banda Aceh dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan buku untuk tahun anggaran 2022/2023 dengan total pagu anggaran mencapai Rp5,6 miliar.

Pada penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (25/10), tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini.

Mukhzan, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut langsung disita oleh penyidik sebagai bagian dari upaya penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang diperlukan.

Baca Juga :  Miris! Sindikat Pekerja Seks Terungkap oleh Polres Aceh Tengah

“Tim penyidik telah menemukan beberapa dokumen penting di kantor MAA, terhadap dokumen itu langsung dilakukan penyitaan, upaya tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti,” ungkap Mukhzan pada Rabu (25/10).

Penggeledahan ini dilakukan setelah tim penyidik menduga bahwa ada kemungkinan adanya dokumen yang disembunyikan di kantor MAA yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi terkait pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan Meubelair.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah memeriksa sebanyak 20 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan ini.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Dukung Pembuatan Film 3D Tentang Laksamana Malahayati yang Akan Tayang di NetFlix

Mereka termasuk pejabat dari MAA, pihak rekanan yang terlibat dalam pengadaan, serta toko tempat percetakan buku tersebut.

“20 orang sudah diminta keterangan sebagai saksi, yang terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian (Meubelair dan Buku),” tambah Mukhzan.

Proses penyidikan masih terus berlanjut dengan pengumpulan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Dengan alat bukti yang ditemukan, diharapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini akan semakin terang benderang, dan pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.(*)

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini