Pencurian Kotak Amal Masjid Jamik Lueng Bata Terungkap: Pelaku Baru Bebas dari Lapas - Acheh Network

Pencurian Kotak Amal Masjid Jamik Lueng Bata Terungkap: Pelaku Baru Bebas dari Lapas

Selasa, 10 Oktober 2023 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencurian kotak amal
Ilustrasi pencurian kotak amal


News, AchehNetwork.com – Kasus pencurian uang di kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata pada 26 September 2023 lalu akhirnya terungkap dengan penangkapan pelaku berinisial SF (33). 
Pelaku yang berasal dari Tangse, Pidie, ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata di Kompleks Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman pada Minggu, 8 Oktober 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dilansir dari Serambinews.com, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi, mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai setelah pihak pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut.
 “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 8 Oktober 2023,” ujar Iptu Rizu Fahmi pada Selasa (10/10/2023).
Pada saat penangkapan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk pakaian yang dikenakan oleh pelaku serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
Sebelum berhasil ditangkap, pengurus masjid telah mencoba menangkap basah pelaku yang diduga akan kembali beraksi. Pada Sabtu, 7 Oktober 2023, pengurus masjid melihat SF berada di dalam masjid. 
Ketika diinterogasi, SF mengaku hanya selesai sholat dan hendak mengecas ponselnya.
 “Meskipun pengurus masjid sudah mencurigainya sebagai pelaku, SF berkilah bahwa dia bukan yang terekam dalam rekaman CCTV,” jelas Iptu Rizu Fahmi.
Namun, SF kemudian berpura-pura hendak menelepon keluarganya, dan pada saat pengurus masjid lengah, pelaku berhasil kabur. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa SF telah mencuri kotak amal di masjid tersebut sebanyak dua kali, merugikan pihak masjid sekitar Rp 3 juta.
Ternyata, SF adalah seorang residivis dalam kasus yang sama.
Pada tahun 2017, dia telah dihukum penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.
Selain itu, SF juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika.
“Pelaku baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan selama sepekan dan kini kembali ditahan serta dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian,” tambah Iptu Rizu Fahmi.
Kejadian ini menjadi peringatan tentang pentingnya pengawasan dan keamanan di tempat ibadah dan juga menyoroti perluasan upaya rehabilitasi untuk para mantan narapidana.(*)
Baca Juga :  Kian Meningkatnya Jumlah Buaya di Desa Lhok Bot, Aceh Jaya, Menimbulkan Kekhawatiran Warga

Artikel Terkait

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Berita Terkini