Penangkapan Tersangka Peredaran Obat Tramadol di Aceh Utara: Ancaman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar - Acheh Network

Penangkapan Tersangka Peredaran Obat Tramadol di Aceh Utara: Ancaman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Selasa, 24 Oktober 2023 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tramadol Aceh
Memperlihatkan barang bukti serbuk untuk pembuatan tramadol dalam konferensi pers

Aceh Utara, AchehNetwork.com – Kabar mengejutkan datang dari Aceh Utara, di mana dua tersangka, RW (54) warga Lhoknga Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, dan SF warga Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, mendapati diri mereka dalam masalah serius.
Mereka terlibat dalam peredaran obat tramadol, sebuah obat yang memiliki potensi bahaya besar. 
Diungkapkan dalam sebuah konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Aceh Utara, melalui Kabag Ops, Kompol Firdaus Jufrida, pada Senin, 23 Oktober 2023.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi, Kasi Propam Ipda Dapot Situmorang, Kasi Humas Iptu Bambang, dan para perwira lainnya.
Pada tanggal 8 Oktober 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap peredaran obat tramadol.
Dua tersangka ditangkap ketika hendak melakukan transaksi di kawasan pantai Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa serbuk warna putih seberat 1,36 kilogram, yang merupakan bahan baku utama untuk pembuatan obat tramadol.
Tindakan hukum yang diambil terhadap kedua tersangka adalah mengacu pada Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Mereka dihadapkan pada ancaman pidana berat, yaitu hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Ini merupakan tindakan tegas dari pihak berwajib untuk memberikan sinyal kuat bahwa peredaran obat tramadol yang ilegal adalah suatu pelanggaran serius yang akan mendapat konsekuensi hukum yang berat.
Menurut Kabag Ops Polres Aceh Utara, obat tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dalam golongan opioid.
Penggunaannya dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan serius jika tidak mematuhi standar dan persyaratan keamanan yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menggolongkan tramadol sebagai narkotika.
Obat ini digunakan sebagai obat anti nyeri golongan opiat untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat.
Penangkapan dua tersangka ini menjadi peringatan bagi semua pihak akan bahayanya peredaran obat-obatan terlarang, dan sekaligus menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas praktik ilegal yang dapat merusak kesehatan dan keamanan masyarakat.(*)
Baca Juga :  Tak Terduga! 5 Kabupaten, 27 Kecamatan, dan 131 Desa Melepaskan Diri dari Provinsi Riau untuk Membentuk Provinsi Baru Natuna Anambas

Artikel Terkait

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru
Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:35 WIB

Tak Kunjungi Cair, ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Berikut Penjelasan Kepala BPKA…

Berita Terkini