Penangkapan Tersangka Peredaran Obat Tramadol di Aceh Utara: Ancaman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar - Acheh Network

Penangkapan Tersangka Peredaran Obat Tramadol di Aceh Utara: Ancaman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Selasa, 24 Oktober 2023 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tramadol Aceh
Memperlihatkan barang bukti serbuk untuk pembuatan tramadol dalam konferensi pers

Aceh Utara, AchehNetwork.com – Kabar mengejutkan datang dari Aceh Utara, di mana dua tersangka, RW (54) warga Lhoknga Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, dan SF warga Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, mendapati diri mereka dalam masalah serius.
Mereka terlibat dalam peredaran obat tramadol, sebuah obat yang memiliki potensi bahaya besar. 
Diungkapkan dalam sebuah konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Aceh Utara, melalui Kabag Ops, Kompol Firdaus Jufrida, pada Senin, 23 Oktober 2023.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi, Kasi Propam Ipda Dapot Situmorang, Kasi Humas Iptu Bambang, dan para perwira lainnya.
Pada tanggal 8 Oktober 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap peredaran obat tramadol.
Dua tersangka ditangkap ketika hendak melakukan transaksi di kawasan pantai Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa serbuk warna putih seberat 1,36 kilogram, yang merupakan bahan baku utama untuk pembuatan obat tramadol.
Tindakan hukum yang diambil terhadap kedua tersangka adalah mengacu pada Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Mereka dihadapkan pada ancaman pidana berat, yaitu hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Ini merupakan tindakan tegas dari pihak berwajib untuk memberikan sinyal kuat bahwa peredaran obat tramadol yang ilegal adalah suatu pelanggaran serius yang akan mendapat konsekuensi hukum yang berat.
Menurut Kabag Ops Polres Aceh Utara, obat tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dalam golongan opioid.
Penggunaannya dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan serius jika tidak mematuhi standar dan persyaratan keamanan yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menggolongkan tramadol sebagai narkotika.
Obat ini digunakan sebagai obat anti nyeri golongan opiat untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat.
Penangkapan dua tersangka ini menjadi peringatan bagi semua pihak akan bahayanya peredaran obat-obatan terlarang, dan sekaligus menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas praktik ilegal yang dapat merusak kesehatan dan keamanan masyarakat.(*)
Baca Juga :  Damai dan Harmoni: Penyelesaian Kasus Penghalangan Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah

Artikel Terkait

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!
Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas
4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!
26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!
Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!
PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas
3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

4 Pulau Aceh Dipindahkan ke Sumut? Azhari Cage & Pakar Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:09 WIB

Senator Aceh Desak Presiden Pecat Mendagri, Polemik Empat Pulau Kian Memanas

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:50 WIB

4 Uang Kertas Lawas Ini Resmi Ditarik BI, Yuk Cek Dompet dan Celengan Kamu!

Selasa, 29 April 2025 - 20:26 WIB

26 Tahun Penantian, Provinsi ALA Segera Terwujud? Moratorium Dicabut, Waktunya Gayo, Alas, Singkil, dan Subulussalam Bangkit!

Selasa, 29 April 2025 - 20:14 WIB

Moratorium Dicabut, Kabupaten Aceh Raya Siap Lahir: 7 Kecamatan Menanti Pemekaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 18:45 WIB

PT Rafautar Klarifikasi Pemberitaan Bohong Penumpang, Wartawan Aceh Timur Minta Ditindak Tegas

Minggu, 20 April 2025 - 10:08 WIB

3.000 ASN di Aceh Utara Belum Terima TPP Selama 3 Bulan, Pemkab Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Jumat, 18 April 2025 - 20:50 WIB

Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh Gagal Total, Polisi Tangkap 3 Pemasok Jaringan Internasional

Berita Terkini