|
Memperlihatkan barang bukti serbuk untuk pembuatan tramadol dalam konferensi pers |
Aceh Utara, AchehNetwork.com – Kabar mengejutkan datang dari Aceh Utara, di mana dua tersangka, RW (54) warga Lhoknga Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, dan SF warga Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, mendapati diri mereka dalam masalah serius.
Mereka terlibat dalam peredaran obat tramadol, sebuah obat yang memiliki potensi bahaya besar.
Diungkapkan dalam sebuah konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Aceh Utara, melalui Kabag Ops, Kompol Firdaus Jufrida, pada Senin, 23 Oktober 2023.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi, Kasi Propam Ipda Dapot Situmorang, Kasi Humas Iptu Bambang, dan para perwira lainnya.
Pada tanggal 8 Oktober 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap peredaran obat tramadol.
Dua tersangka ditangkap ketika hendak melakukan transaksi di kawasan pantai Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa serbuk warna putih seberat 1,36 kilogram, yang merupakan bahan baku utama untuk pembuatan obat tramadol.
Tindakan hukum yang diambil terhadap kedua tersangka adalah mengacu pada Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Mereka dihadapkan pada ancaman pidana berat, yaitu hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Ini merupakan tindakan tegas dari pihak berwajib untuk memberikan sinyal kuat bahwa peredaran obat tramadol yang ilegal adalah suatu pelanggaran serius yang akan mendapat konsekuensi hukum yang berat.
Menurut Kabag Ops Polres Aceh Utara, obat tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dalam golongan opioid.
Penggunaannya dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan serius jika tidak mematuhi standar dan persyaratan keamanan yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menggolongkan tramadol sebagai narkotika.
Obat ini digunakan sebagai obat anti nyeri golongan opiat untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat.
Penangkapan dua tersangka ini menjadi peringatan bagi semua pihak akan bahayanya peredaran obat-obatan terlarang, dan sekaligus menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas praktik ilegal yang dapat merusak kesehatan dan keamanan masyarakat.(*)