Penangkapan Abu Laot: pengacara dari "Save Journalist," Darwin Nababan SH, Pertanyakan Dasar Hukum penangkapan - Acheh Network

Penangkapan Abu Laot: pengacara dari “Save Journalist,” Darwin Nababan SH, Pertanyakan Dasar Hukum penangkapan

Senin, 9 Oktober 2023 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TikToker Abu Laot
TikToker Abu Laot (Ist)

News, AchehNetwork.com – Muhammad Ishak, yang lebih dikenal dengan nama Abu Laot di platform media sosial TikTok, telah ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh pada Jumat, 6 Oktober 2023, di Cianjur, Jawa Barat.

Penangkapan ini terkait dengan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Abu Laot melalui akun TikToknya dengan nama “Al_mukaram Abu Laot.”

Abu Laot ditangkap setelah seorang advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH, melaporkannya kepada pihak berwenang pada Kamis, 7 September 2023.

Sayed Muhammad Muliady, yang juga merupakan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, melaporkan Abu Laot atas tuduhan menerima uang dari bandar sabu dan menyediakan tempat prostitusi di Banda Aceh.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Ditangkap di Aceh Utara: Polisi Amankan 12 Paket Barang Bukti

Polda Aceh menangkap Abu Laot di Cianjur, Jawa Barat, dengan ciri khas dialek “teumeunak” yang khas dari Aceh dalam akun media sosialnya.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka, Abu Laot resmi ditahan di Rutan Mapolda Aceh.

Kasus ini melibatkan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasus ini menarik perhatian pengacara dari “Save Journalist,” Darwin Nababan SH, yang mempertanyakan dasar hukum penangkapan Abu Laot. Menurut Nababan, penangkapan Abu Laot tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian tentang pedoman implementasi pasal tertentu dalam UU ITE. 

Baca Juga :  Nyamar Jadi Pembeli, Polres Nagan Raya Amankan Empat Terduga Pelaku Kepemilikan 21,5 Kilogram Ganja dan Barang Bukti

Nababan mengklaim bahwa Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus ada korban langsung sebagai pelapor.

Saat ini, kantor pengacara “Save Journalist” mendampingi jurnalis Ismail Marzuki dari mudanews.com dalam kasus serupa di Mahkamah Agung pada tingkat kasasi atas laporan pengacara istri mantan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Nawal Lubis.

Kasus Abu Laot ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang berdasarkan aturan yang jelas dan memahami implikasi hukum dari UU ITE, sehingga tidak menimbulkan keraguan terhadap kasus-kasus serupa di masa depan.(*)

Artikel Terkait

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok
Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar
Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:15 WIB

Nasib Mira Ulfa Selebgram Aceh Usai Viral Baca Basmalah dengan Musik DJ: Pilih Jalani Pembinaan dan Tutup Akun TikTok

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:03 WIB

Mendagri Tegaskan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Tahun 2025: Non-ASN Ilegal dan Tak Akan Dibayar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Berita Terkini