Ilustrasi Penangkapan 40 ABK Asal Aceh di Perairan Thailand (Foto: republika) |
News, AchehNetwork.com – Otoritas keamanan laut Thailand telah berhasil menangkap sebanyak 40 anak buah kapal (ABK) asal Aceh, Indonesia, dalam sebuah operasi yang diduga terkait dengan penangkapan ikan di wilayah perairan yang melewati batas negara.
Mereka ditangkap oleh otoritas Thailand pada Minggu malam, 8 Oktober, dan saat ini telah berada di tangan pihak berwenang Thailand.
Ketua Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, mengungkapkan bahwa tiga kapal nelayan yang membawa 40 ABK ini telah ditahan oleh pihak berwenang Thailand.
Identitas lengkap para nelayan ini masih belum dapat dipastikan dengan pasti. Kapal-kapal tersebut dikenal dengan nama Kapal Motor Rahmad Jaya 12 (ABK 29 gross tonnage), Kapal Motor Iklas Baru 16 (ABK 24 gross tonnage), dan Kapal Kambia Star 12 (ABK 25 gross tonnage).
Penangkapan ini terjadi di perairan Phuket, Thailand, atau sekitar 75,8 mil laut dari pantai wilayah negara tersebut.
Menurut Miftach, para nelayan ini diduga telah memasuki wilayah perairan laut Thailand tanpa izin, yang kemudian berujung pada penangkapan mereka oleh pihak berwenang Thailand.
Miftach Cut Adek mengungkapkan keprihatinannya atas nasib 40 ABK tersebut dan meminta agar Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia segera mengambil tindakan untuk memfasilitasi pemulangan mereka.
Ia juga mengungkapkan niatnya untuk melapor kepada pemerintah Aceh, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, guna mengadvokasi kasus ini lebih lanjut.
Penangkapan ini memunculkan kekhawatiran akan potensi masalah diplomatik antara Indonesia dan Thailand, serta menyoroti pentingnya kesadaran terhadap peraturan-peraturan perairan internasional dalam kegiatan penangkapan ikan di perairan yang bersifat lintas negara.(*)