Pemerkosa di Aceh Selatan Dihukum Cambuk 158 Kali dan Akhirnya Dibebaskan - Acheh Network

Pemerkosa di Aceh Selatan Dihukum Cambuk 158 Kali dan Akhirnya Dibebaskan

Rabu, 18 Oktober 2023 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukuman Cambuk Aceh Selatan
Ilustrasi hukuman cambuk (Net)


Aceh Selatan, AchehNetwork.com –  Lima warga Aceh Selatan harus menanggung hukuman cambuk yang berat setelah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat.

Salah satunya bahkan harus menjalani cambukan sebanyak 158 kali. Hukuman tersebut diberlakukan atas tindakan pemerkosaan yang mereka lakukan.

Eksekusi cambuk ini digelar di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Aceh Selatan pada hari Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca Juga :  ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Galan: Dunia Bereaksi

Lah Irham, seorang terpidana dalam kasus pemerkosaan, menjadi salah satu yang harus menjalani hukuman cambuk yang sangat berat, yakni 158 kali cambuk, sesuai putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan.

Setelah menjalani hukuman cambuk tersebut, Lah Irham akhirnya dinyatakan bebas.

“Selesai, Lah Irham dicambuk sebanyak 158 kali,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Heru Anggoro, pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca Juga :  Kontroversi Pengusulan Calon Tunggal Pj Bupati Aceh Utara: Kebablasan atau Kehati-hatian?

Selain kasus pemerkosaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan juga memberlakukan hukuman cambuk kepada dua terpidana kasus perjudian. Masing-masing dari mereka dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 35 kali.

Kelima terpidana ini terbukti bersalah setelah mendapatkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan, dan hukuman cambuk yang diterima varian menurut ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004.(*)

Artikel Terkait

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas
Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya
Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025
Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”
Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun
Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe
Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!
Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

           
Konten berikut adalah iklan platform MGID, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut
Konten berikut adalah iklan platform Recreativ, media kami tidak terkait dengan materi konten tersebut

Artikel Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:03 WIB

Fenomena Wanita Nongkrong Hingga Larut Malam Sambil Merokok di Banda Aceh Menghilangkan Kearifan Lokal, DPRK Minta Tindakan Tegas

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:21 WIB

Berikut PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Beserta Jadwal Pencairannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:56 WIB

Kesempatan Emas untuk Pemuda Aceh: Kodam IM Buka Pendaftaran Tamtama TNI AD 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:48 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Dukung MK Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP: “Tanpa Ini, Masyarakat Bisa Kacau”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:14 WIB

Los Angeles: Dari Kota Impian “Surga Dunia” Menjadi “Neraka Dunia”, Kerugian Hampir 1000 Triliun

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:55 WIB

Bèrèh… Mualem Dorong Investasi untuk Buka Lapangan Kerja di Aceh Utara, Pabrik Akan Dibangun di Lhokseumawe

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:28 WIB

Kabar Baik… Mulai Januari 2025, PNS Dapat Uang Tambahan: Lembur dan Uang Makan Lembur Naik!

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:27 WIB

Sah… UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Berlaku Per 1 Januari 2025: Penataan Honorer dan Larangan Rekrutmen Baru

Berita Terkini