Ilustrasi hukuman cambuk (Net) |
Aceh Selatan, AchehNetwork.com – Lima warga Aceh Selatan harus menanggung hukuman cambuk yang berat setelah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat.
Salah satunya bahkan harus menjalani cambukan sebanyak 158 kali. Hukuman tersebut diberlakukan atas tindakan pemerkosaan yang mereka lakukan.
Eksekusi cambuk ini digelar di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Aceh Selatan pada hari Rabu, 18 Oktober 2023.
Lah Irham, seorang terpidana dalam kasus pemerkosaan, menjadi salah satu yang harus menjalani hukuman cambuk yang sangat berat, yakni 158 kali cambuk, sesuai putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan.
Setelah menjalani hukuman cambuk tersebut, Lah Irham akhirnya dinyatakan bebas.
“Selesai, Lah Irham dicambuk sebanyak 158 kali,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Heru Anggoro, pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Selain kasus pemerkosaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan juga memberlakukan hukuman cambuk kepada dua terpidana kasus perjudian. Masing-masing dari mereka dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 35 kali.
Kelima terpidana ini terbukti bersalah setelah mendapatkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan, dan hukuman cambuk yang diterima varian menurut ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004.(*)